Asiang dan 3 Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK Lagi
Baca juga: Masyarakat Desak Bupati Sarolangun Copot Kades Simpang Bukit
“Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018.
Sebanyak 13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.
Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.
Lihat: Kemenpan RB: Seluruh Honorer Pemerintah Akan…
Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH).
Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).
KPK telah mengumumkan 13 tersangka itu pada 28 Desember 2018.