Audit Proyek PU Pakai Fasilitas Dinas PU, BPK Jambi Dinilai Langgar Kode Etik

Inilahjambi, MERANGIN – Pemeriksaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu, dinilai telah melanggar kode etik BPK.

Pasalnya, tim BPK yang melakukan pemeriksaan menggunakan fasilitas dinas yang tengah diperiksa, yakni mobil dan fasilitas lain.

Pemeriksaan yang dilakukan pada 11 Februari 2016 itu malah sempat mengakibatkan Ketua Tim pemeriksa BPKP, Yanto, mengalami kecelakaan. Yang bersangkutan saat itu tertabrak mobil dinas yang ditumpanginya ketika berdiri di depan mobil, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani, Merangin.

Menurut Ketua LSM-LCKI Merangin, Yuzerman, sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2011 atas perubahan UU Tahun 2007, disebutkan, BPK adalah lembaga independen dan dilindungi norma serta kode etik, sehingga tidak dibenarkan BPK menggunakan fasilitas pihak lain dalam melakukan pemeriksaan.

Dikatakannya, pemakaian mobil dinas PU oleh Ketua tim BPKP Jambi merupakan bentuk kerjasama yang dilarang, sebab terkesan ada kerja sama antara kedua belah pihak yang tengah memeriksa dan yang diperiksa.

“Pihak PU Merangin perlu dipertanyakan, apa alasan mereka meminjamkan mobil dinas ke BPK, sementara BPK sendiri adalah lembaga indenpenden,” jelas Yuzerman, Senin 25 Februari 2016.

Yuzerman malah menduga sikap PU Merangin dan BPKP menandakan ada kerja sama terselubung terkait objek pemeriksaan. Soalnya berdasarkan UU Tahun 2011 BPK-RI Pasal 5, disebutkan, setiap anggota BPK wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, dan kecermatan.
Anggota BPK wajib menyimpan rahasia negara/atau rahasia jabatan, dan menghindari pemanfaatan fasilitas negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain. Anggota BPK juga harus menghindari perbuatan di luar tugas dan kewenangannya.

Yuzerman menambahkan, jika ditelaah Pasal 5 tersebut, tentu pihak PU Merangin seakan sengaja menyerahkan mobil dinasnya untuk Ketua tim BPK, supaya ia terjerumus dan menyalahi kode etik mereka sebagaimana yang dituangkan dalam UUD BPK-RI Tahun 2011 perubahan UUD Tahun 2007.

“Sudah jelas ada pelanggaran jika dalam tugasnya BPK menggunakan fasilitas Dinas PU Merangin. Apalagi sampai menggunakan mobil dinas Kepala Dinas PU,” jelasnya.

Kepala Dinas PU Merangin, M. Arif membantah pihaknya sengaja meminjamkan mobil dinasnya ke etua tim pemeriksa dari BPKP Jambi saat itu.

Menurut Arif, pihaknya tidak pernah memfasilitasi BPK, mereka hanya mendampingi.

“Kami tidak pernah memfasilitasi BPK itu, selaku dinas terkait hanya mendampingi, apa lagi kultur dan kondisi Merangin hanya kita yang tahu,” bantah Arif.

Disebutkan Arif, perlu digarisbawahi mereka tidak bermaksud membuat Ketua tim BPK di Merangin melanggar kode etik sebagai pemeriksa dan tim audit. Intansi manapun yang diperiksa, ujar Arif, berhak mendampingi tim itu.

“Sedikitpun tidak ada niat kami merusak aturan BPK. Apa lagi menjerumuskan petugas pemeriksa keuanagan negara tersebut,” pungkasnya.

BPKP Provinsi Jambi hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait insiden dan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya di Merangin.

 

 

(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN