Awasi Praperadilan Kasus BLBI, KY Akan Fokus pada Etika Hakim

Inilahjambi – Komisi Yudisial memastikan terus mengawasi sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diajukan tersangka Sjafruddin Arsyad Temenggung. Termasuk hari ini, 2 Agustus 2017, Komisi akan menurunkan tim pemantau untuk mencermati sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami akan berfokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam maupun di luar sidang,” kata juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, kepada Tempo, kemarin, Selasa, 1 Agustus 2017.

Hari ini hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Muchtar, akan memutus gugatan yang dilayangkan Sjafruddin Arsyad Temenggung. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI.

Dalam kasus ini, KPK menilai Sjafruddin telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,75 triliun karena menetapkan seluruh utang Sjamsul lunas pada April 2004. Nilai itu adalah sisa piutang negara dalam penyaluran BLBI kepada PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang diduga tak diperhitungkan saat surat keterangan lunas diteken Sjafruddin.

KPK memang berharap Komisi Yudisial memantau sidang praperadilan ini. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pengawasan Komisi Yudisial diperlukan bukan karena ada kecurigaan pengadilan curang. “Tapi untuk menjaga marwah peradilan,” ujarnya.

Menurut Febri, KPK tetap optimistis hakim akan menolak gugatan Sjafruddin. Dalam persidangan, tim KPK telah membeberkan fakta dan data mengenai penetapan tersangka Sjafruddin yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada 33 saksi dan sejumlah dokumen yang telah diperiksa berkaitan dengan pemberian surat penyelesaian kewajiban pemegang saham yang dikeluarkan Sjafruddin. “Semua argumen telah kami jelaskan,” kata dia.

Kuasa hukum Sjafruddin, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan pihaknya menilai KPK tak memiliki bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka atas kliennya. “Penetapan tersangkanya tak ada bukti,” ujarnya. Hal itu, kata Dodi, dikuatkan oleh keterangan dari saksi ahli yang hadir di persidangan, yaitu Kwik Kian Gie, yang saat keluarnya surat itu menjabat Menteri Perekonomian, Keuangan, dan Industri. “Surat itu sudah dikeluarkan sejak dulu.”

Dodi menjelaskan, surat keterangan lunas telah dikeluarkan pada 1999 saat Kepala BPPN dijabat I Putu Ary Suta. Surat itu dikeluarkan berdasarkan perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) antara pemerintah dan para obligor untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan dasar tersebut, Sjafruddin yang kini menjadi tersangka kasus BLBI, kemudian mengeluarkan surat penyelesaian kewajiban pemegang saham untuk menindaklanjuti hal tersebut pada 2004. Surat itu juga dikeluarkan Sjafruddin berdasarkan perintah dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dasarnya adalah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. “Sudah ada audit dari BPK juga yang menyatakan surat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Dodi.

 

 

(Sumber: tempo.co)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN