“Barang itu Bukan Punya Saya, Tapi Saya Ikut Pake Juga Dua Sut”

Inilahjambi, MERANGIN – Bobi warga Pematang Kandis Bangko, yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Merangin, Rabu lalu menegaskan kalau barang bukti Shabu yang didapat di rumahnya, bukan miliknya.

Hal ini dikatakan Bobi saat dikonfirmasi wartawan di Polres Merangin Jumat 22 Januari 2016. Bobi mengatakan, kalau Shabu tersebut merupakan milik temannya yang berinisial TF warga Pematang Kandis. Dimana sebelum ditangkap, TF datang kerumahnya, dengan tujuan untuk menghisap Shabu tersebut.

Baca juga: Oknum Pol PP di Tebo Kedapatan Nyabu di Toilet Kantor oleh Bosnya, Lajuu…

“Shabu itu punya TF, bukan punya saya, dia (TF) ke rumah saya untuk numpang makai,” Ungkap Bobi.

Meskipun Shabu tersebut milik TF, namun Bobi juga mengakui kalau ia juga sempat menggunakan barang haram tersebut.

“Aku juga sama, ada dua penembakan, akan kulihat,” katanya.

Sedangkan barang bukti ganja yang ditemukan di rumahnya, Bobi mengakui kalau ganja tersebut didapatnya dari seseorang berinisial IK warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir. Namun Bobi tidak begitu mengenal IK secara dekat.

“Saya baru di IK, katanya dia tinggal di Rantau Panjang,” katanya.

Selain itu, Bobi juga mengakui kalau ia merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dimana pada tahun 2009 lalu, ia ditangkap karena kedapatan memiliki ganja.

“Tahun 2009 saya juga pernah ditangkap, saat itu saya dihukum satu tahun delapan bulan penjara,” tuturnya.

“Dan saya sekarang menyesali tindakan saya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya,” tambahnya.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sobri yang dikonfirmasi awak media, mengaku terus memburu keberadaan TF dan IK.

“Saat ini, anggota masih berada dilapangan untuk mencari TF dan IK,” ungkap Sobri.

Sobri juga mengatakan, kalau Bobi akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Kami jerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bobi ditangkap Sat Res Narkoba karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Shabu dan Ganja didalam rumahnya, Rabu lalu. Dimana saat itu barang bukti yang ditemukan, Shabu seberat 0,12 gram dan ganja 3,4 gram.

 

(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN