Bawa 231 Kilogram Ganja, 3 Kurir Dituntut Hukuman Mati di PN Jambi
Bawa 231 Kilogram Ganja, 3 Kurir Dituntut Hukuman Mati di PN Jambi
Baca juga:
- Polda Jambi Musnahkan 15 Kilogram Sabu dan 29 Kilo Ganja
- Polisi Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Kerinci
Inilahjambi – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga orang kurir narkotika seberat 231 kilogram ganja kering.
Mereka ditangkap 12 Agustus 2019 oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Ketiga kurir ganja kering tersebut adalah Yusran, Subhi, dan Rozali dan mereka tampak terdiam mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
“Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Viktor sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat 21 Februari 2020.
Adapun hal hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa sudah beberapa kali melakukan perbuatannya.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat merusak masyarakat dan bangsa Indonesia serta perbuatan para terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Jaksa mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Rita Anggraini dari LBH Jambi, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Saat itu, ketiga terdakwa dalam perjalanan membawa paket ganja dari Aceh dengan tujuan Lampung.
Setelah mendengar tanggapan dari pihak terdakwa ketua majelis hakim Viktor kembali menunda persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan Kamis 27 Februari 2020 dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Terdakwa Rozali juga sempat dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan ganja dari Aceh ke Lampung dengan mendapat upah Rp25 juta.