Bawa 40 Ton Pinang dari Jambi, Supir dan Kenek Malah Ditangkap Polisi..

Inilahjambi, JAKARTA – Seorang sopir dan kernet truk ekspedisi ditangkap tim Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua pelaku ini ditangkap karena menggelapkan muatan truk 40 ton biji pinang yang seharusnya dikirim ke Jakarta Utara.

Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gunardi mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku bernama Rahmadin dan Hendri setelah mendapat laporan dari perusahaan ekspedisi, PT SM, pada 23 April 2016 lalu.

Para pelaku menggelapkan biji pinang, lalu dijual ke penadah.

“Pelaku sebagai sopir ekpedisi dari PT SM diberi tugas untuk mengirimkan 40 ton biji pinang dari Jambi ke pergudangan Marunda Center, Jakarta Utara,” ujar Gunardi Selasa 3 Mei 2016.

Sesampainya di Perdugangan Marunda Center, Jakarta Utara, muatan ternyata berkurang 700 Kg. Rupanya, pelaku menggelapkan 700 Kg biji pinang sebelum ia bawa ke pergudangan.

“Tersangka menjual kembali biji pinang tersebut kepada penadah dan penadahnya saat ini masih kita kejar,” imbuhnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita 3 unit handphone dan satu buah dompet. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP tentang penggelapan.

 

 
(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN