Bawaslu Merangin Pastikan Putungra di TPS Khusus Lapas Kelas IIB Bangko Berjalan Sesuai Prosedur

Inilah Jambi – Memastikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungra) TPS khusus di Lapas Kelas IIB Bangko berjalan sesuai prosedur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin melakukan pengawasan langsung.

Seperti yang diketahui, TPS Khusus di Lapas Bangko ini terdapat dua TPS, yakni TPS 901 dan TPS 902 yang masuk dalam kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko.

Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri mengatakan, pengawasan Putungra di TPS khusus dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuatu jadwal.

“Mengingat di Lapas ini pemilihnya mudah dimobilisasi, sehingga pemungutan suara cepat selesai. maka kita mengingatkan kepada KPPS agar penghitungan suara tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga selesai,” terang Himun, Rabu (14/2/2024).

Selain itu, pemilih di TPS khusus Lapas Bangko juga berbeda dengan pemilih di TPS reguler, meskipun pemilih terdaftar dalam DPT, namun ada pemilih yang tidak menerima lima surat suara, karena tetap berdasarkan administrasi kependudukan pemilih yang bersangkutan.

“Jika ada KTP pemilih yang bersangkutan berada diluar Dapil nya, maka mereka tidak mendapat semua surat suara Pemilu, atau pemilih tersebut sama statusnya dengan pemilih DPTb,” tambahnya.

Pantauan dilapangan, selain Ketua Bawaslu Merangin, pengawasan Putungra di TPS khusus Lapas Bangko juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Merangin lainnya, yakni Kordiv SDMO, Zamharil, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Nur Anisah, dan Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, NB Noverminda. (*)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN