Pengakuan Tiga Pria Asal Rupit Sumsel; Hidup Susah Makanya Merampok
Inilahjambi, MERANGIN – Tiga perampok (begal) mobil yang berhasil diamankan anggota Polres Merangin sekitar pukul 22.00 Selasa 2 Februari, mengaku hidup mereka saat ini susah, ekonomi payah. Makanya mereka harus merampok (membegal) untuk bertahan hidup.
“Kami melakukan ini karena ini, Bang, karena desakan, lantaran susahnya ekonomi saat ini. Cuma sekali ini saja kami melakukannya,” tukas satu dari tiga pelaku yang berinisial HK di Mapores Merangin, Rabu 3 Februari 2016.
Polisi mengatakan, ketiga begal yang berhasil diringkus berinisial EK, LU, dan HK. Mereka berasal dari Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.
Satu diantaranya terpaksa didor karena berani melawan petugas.
Polisi pun juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) senjata tajam, diantaranya clurit, pistol beserta dua peluru aktif, kemudian sebuah dompet warna coklat dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB).
Informasi penangkapan awalnya bermula ketika pelaku sedang beraksi merampok sebuah mobil APV milik Mediana.
Mobil saat itu digunakan oleh Hengky warga Dusun Bangko. Saat melintas di Talang Kawo, Simpang Tiga, jalan Sungai Kapas Kecamatan Bangko monil itu dirampok oleh tiga pria asal Rupit tersebut.
Kapolres Merangin AKPB Munggaran Kartayuga mengatakan, saat penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari para begal dengan petugas di lapangan.
“Malam tadi ada penangkapan kawanan perampok. Atas kerja keras baik anggota dibantu masyarakat, akhiranya perampok itu berhasil dilumpuhkan,” ungkap Kapolres Rabu.
Sebelum ditangkap, ketiga pelaku sempat melarikan diri ke arah Kabupaten Sarolangun, tapi anggota tak putus asa, hingga kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sesampainya di Sungai Baung sebelum masuk Kota Sarolangun, mobil yang digunakan pelaku menabrak sebuah mobil sedan yang sedang terparkir dan mobil rampokan itu terbalik.
“Saat mobil terbalik, mereka sempat juga menodong warga sana ketika warga ingin menolong mereka. Tujuannya, mereka ingin mengambil kendaraannya untuk melarikan diri kembali,” tambah Munggaran.
Atas perbuatan ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku kita jerat, dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(Kil)