Berkas 12 Anggota DPRD di KPK Rampung, Segera Disidang dan Tangan Diborgol
Inilahjambi – KPK melimpahkan berkas perkara 12 anggota DPRD Kota Malang ke tahap penuntutan pada Selasa 8 Januari 2018.
Baca lagi : Polres Tanjab Timur Ultimatum Man Cebol yang Kabur ke Hutan…
Para tersangka akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, ke-12 anggota DPRD itu dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api dengan tangan diborgol.
Ke-12 tersangka tersebut yakni: Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Ribut Harianto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI)
Selanjutnya, para tersangka akan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Medaeng dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018.
Mereka juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Sementara untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 juga telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan.
Baca lagi : Jane: Vanessa Angel Nangis Terus, Masih Takut Ketemu Bapaknya….
Para tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.