Polres Tanjab Timur Ultimatum Man Cebol yang Kabur ke Hutan…

Polisi melakukan penangkapan bandar narkoba/ist

Inilahjambi – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tanjungjabung Timur mengultimatum Man Cebol agar segera menyerahkan diri.

Man Cebol adalah terduga penyuplai narkoba jenis sabu kepada dua bandar, Tamsir dan Belu di kawasan Airhitam Laut, Tanjungjabung Timur.

Baca juga: Jadi PSK Online, Vanesa Angel Diciduk Polisi, Liht Foto-Fotonya..

Dua orang ini sebelumnya berhasil dibekuk pada Sabtu 5 Januari 2018 sekira pukul 07.30 WIB. Tapi sayangnya Man Cebol berhasil lolos ke dalam hutan.

Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhlis Gea, mengatakan, Man Cebol berhasil kabur ke hutan pada saat petugas melakukan pengejaran di rumahnya di kawasan Airhitam Laut.

“Saya tegaskan kepada saudara Man Cebol, agar segera menyerahkan diri. Karena Man Cebol sudah kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang,” tegas AKP Mukhlis Gea, Senin 7 Januari 2019.

Tamsir diamankan saat sedang tidur di rumahnya. Sementara Balu saat ditangkap sedang berjalan menuju kebun miliknya.

Polisi mengintai Tamsir dan Belu sejak Jumat 4 Januari 2018 setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas terlarang mereka.

“Kemudian pada Sabtu 5 Januari 2019 pukul 07.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka Tamsir yang sedang tidur dan berhasil mendapatkan barang bukti narkoba,” ujarnya.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan nama Man Cebol. Dia ini diketahui sebagai pemilik dan penyuplai barang haram tersebut,” kata Mukhlis Gea.

Lihat: Kades yang Tertangkap Narkoba dan Senpi, Bunuh Warga…

“Saat dilakukan penangkapan dan pengejaran itulah Man Cebol berhasil melarikan diri masuk ke dalam hutan,” Kata AKP Mukhlis Gea, SH menceritakan.

“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Tahun Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 Tahun Penjara, maksimal 20 Tahun Penjara,” terang AKP Mukhlis Gea, SH.

 

(Didi Hariadi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN