Kejagung Tetapkan MH Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batubara di Sarolangun Senilai Rp91,5 Milyar
Ilustrasi tambang batubara/net
Inilahjambi – Komisaris PT Tamarona Mas Internasional, MH, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun pada 4 Januari 2019 oleh penyidik Kejaksaan Agung.
MH dikenal sebagai pengusaha tambang batubara. Selain itu MH juga diduga sebagai pemilik salah satu media online di Jambi.
Selain MH, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung juga menetapkan lima orang tersangka lainnya untuk kasus yang sama. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 91,5 miliar.
Baca juga: Bank Jambi Terlibat Pembiayaan Tol Cipali Senilai Rp13,7 Triliun
“Enam orang tersangka ini yakni BM, MT, ATY, AL, HW, dan MH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri dalam siaran pers yang dilihat Inilahjambi.com, Selasa 8 Januari 2019..
Mukri menerangkan, MH sebagai komisaris PT Tamarona Mas International, sementara BM merupakan direktur utama PT Indonesia Coal Resources. Adapun MT merupakan pemilik PT RGSR dan komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku direktur operasi dan pengembangan, kemudian AL selaku direktur utama PT Antam dan HW selaku senior manager corporate strategic development PT Antam.
BM bekerjasama dengan MH dari PT Tamarona Mas International selaku Kontraktor dan Komisaris PT Tamarona Mas International. BM menerima penawaran penjualan pengambilalihan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas nama PT Tamarona Mas International seluas 400 hektare.
400 hektare ini terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 (199 Ha dan 201 Ha) kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT TMI dan disetujui.
Baca lagi: Vanessa Angel Korban Atau Pelaku? Begini Kode Etik Jurnalistik Menafsirnya
Namun terang Mukri, dalam kenyataannya PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 hektare kepada PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP).
“Tindakan ini yang bertentangan,” ungkapnya.
Mukri kembali menjelaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT ICR adalah asset property PT TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 91,5 miliar,” jelasnya.
Karenanya, kepada enam tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Inilahjambi sudah mengkonfirmasi MH terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Namun sampai berita ini diturunkan, MH belum merespon pesan pertanyaan Inilahjambi yang dikirim melalui whatsapp.