Vanessa Angel Korban Atau Pelaku? Begini Kode Etik Jurnalistik Menafsirnya
Vanessa Angel
Inilahjambi – Artis Vanessa Angel terciduk saat bersetubuh di hotel bersama seorang pengusaha tambang, akhir pekan lalu.
Polisi kemudian menetapkan artis Vanessa Angel dan rekannya sebagai korban. Sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka mucikari.
Baca juga: Jadi PSK Online, Foto-Foto Bugil Vanessa Angel Juga Beredar…
Awalnya media menyebutkan inisial untuk dua artis ini. Belakangan nama mereka ditulis terang dalam setiap pemberitaan terkait praktik haram itu.
Apa yang salah? Salahkan media menuliskan nama nama mereka secara terang, meski polisi menetapkan mereka sebagai korban?
Kode Etik Jurnalistik ternyata memiliki pandangan lain soal korban. Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan, artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur, bukanlah korban kejahatan asusila.
Karena itu, kata Hendry Ch Bangun, wartawan atau pers tidak memiliki kewajiban untuk merahasiakan identitasnya seperti disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dia (Vanessa Angel) kan bukan korban kejahatan. Dia melakukan perbuatannya dengan sadar dan yang bersangkutan sudah mengakui, hanya saja bilangnya khilaf,” ujar Hendry Ch Bangun dilansir Wartakotalive.com, Senin 7 Januari 2019 pagi.
Menurut Bangun, kalau pun polisi menyebut yang bersangkutan sebagai korban, itu wewenang polisi dan terkait dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Lihat lagi: Menyambi PSK, Polisi Bakal Periksa 45 Artis Terkait Kasus Mami Vanessa
Tetapi, kata Hendry, Dewan Pers juga memiliki kriteria apa yang dimaksud sebagai korban kejahatan susila seperti disebutkan dalam KEJ.
“Korban itu kan kalau ada unsur paksakan, ancaman, atau ditakut-takuti. Kalau dilakukan secara sadar masa disebut korban. Apalagi dia kan bukan anak di bawah umur,” ujar Hendry Ch Bangun.
Dalam Pasal 5 KEJ menyebutkan: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Tetapi, anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun menjelaskan bahwa Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila dalam kaitan KEJ tersebut bukanlah sebagai korban kejahatan susila.
“Hanya saja, ketika polisi baru melakukan penggerebekan, maka wartawan terikat dengan prinsip asas praduga tak bersalah. Jadi tidak boleh menyebut identitas secara lengkap. Kalau kemudian yang bersangkutan sudah memberikan penjelasan, berarti sudah terkonfirmasi,” ujar Hendry Ch Bangun.