LPKNI Desak Tindakan Ekstrim Atas Pelanggaran Angkutan Batubara di Jambi!

Inilahjambi.com, Jambi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan surat pengaduan bernomor 12/LP-LPKNI/XI/2024, menuntut tindakan tegas terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur (INGUB) Jambi terkait pembatasan angkutan batubara di wilayah provinsi tersebut. Surat ini telah direspon oleh Kapolda Jambi melalui Surat Perintah Nomor Sprin/3277/XINWAS.2.4./2024 tertanggal 5 November 2024, yang memerintahkan penindakan lanjutan.

Polda Jambi, melalui Bidang Profesi dan Keamanan (Propam), telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) Nomor SP2HP2/29/III/WAS.2.4./2025/Bidpropam. Surat tersebut menyatakan bahwa pengaduan LPKNI telah ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi. Selain itu, INGUB tentang pembatasan angkutan batubara telah diteruskan ke Ditlantas Polda Jambi untuk dilakukan pengawasan ketat.

Namun, Ketua LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan bahwa respon ini tidak cukup!

“Kami menuntut tindakan yang lebih ekstrim dan konkret, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya pada Jum’at (7/3/2025). Kurniadi menekankan bahwa polemik angkutan batubara di Jambi sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan mendesak untuk diselesaikan,” Tegasnya.

“ Ini bukan sekadar persoalan regulasi, tapi menyangkut keselamatan dan hak-hak dasar masyarakat,” tambahnya.

LPKNI mendesak agar INGUB tersebut dilaksanakan dengan tanpa kompromi. Jika ada pihak yang melanggar, harus dikenakan sanksi hukum yang berat.

“Jangan sampai INGUB ini hanya jadi catatan di atas kertas. Pelanggaran harus dihukum secara ekstrim agar memberikan efek jera,” tegas Kurniadi.

Lebih lanjut, LPKNI memperingatkan bahwa jika INGUB ini diabaikan, dampaknya akan sangat buruk bagi kinerja Gubernur Jambi dan kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak ingin masyarakat Jambi terus resah dan merasa hak-haknya diabaikan hanya karena aktivitas angkutan batubara yang tidak terkendali,” ujar Kurniadi.

Potensi batubara di Jambi memang menjadi sumber pendapatan penting bagi daerah, namun LPKNI menegaskan bahwa pemanfaatannya harus dilakukan dengan memprioritaskan hak-hak masyarakat dan lingkungan.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat Jambi yang merasa terzalimi oleh aktivitas angkutan batubara. Ini adalah tuntutan kami, dan kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutup Kurniadi dengan nada tegas.

LPKNI siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tuntutan ini tidak dipenuhi oleh pihak berwenang. Masyarakat Jambi tidak boleh lagi menjadi korban!

Editor: Ncik

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN