Penyampaian Visi Misi Batal, Kubu Prabowo Laporkan KPU ke DKPP

Teks Sumber: RMOL.CO

Inilahjambi – Langkah Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi DKI Jakarta menanggapi serius penyampaian visi misi calon presiden dan wakil presiden yang dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Baca lagi : Dapat Kisi-kisi, Debat KPU Dianggap Seperti Cerita Sinetron

Ketua Bidang Advokasi Hukum BPD DKI Jakarta, Yapen Hadi mengaku pihaknya dirugikan dengan keputusan yang sudah diambil KPU tersebut. Sebab, penyampaian visi misi itu merupakan haluan umum yang akan dilakukan para capres jika terpilih.

Atas alasan itu, mereka melaporkan penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kita nggak punya GBHN lagi selain dari visi misi calon. Nah kalau itu dihilangkan, rakyat tahunya darimana visi misi calon. Apa bedanya 01 dan 02,” jelasnya saat ditemui di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 7 Januari 2019.

Padahal, kata dia, KPU sudah sepakat akan memfasilitasi penyampaian visi misi tersebut. Tapi hanya karena ada perbedaan antara TKN Jokowi-Ma’ruf dengan BPN Prabowo-Sandi, KPU malah mengambil jalan pintas dengan langsung membatalkan acara yang sedianya akan digelar pada tanggal 9 Januari itu.

“Kenapa KPU sebagai penyelenggara tidak memaksakan saja kepada para pihaknya teknisnya harus seperti ini lho. Bukan menyederhanakan dengan membatalkan,” sesalnya.

Yapen menilai keputusan itu telah merugikan masyarakat luas. Maka dari itu, dia meminta DKPP segera memproses laporan yang sudah mereka lakukan.

Baca lagi : Kalau Debat Dihilangkan, Pemilu Kembali ke Zaman Orba

“Pasal 274 ayat 2 (UU Pemilu) itu sudah jelas. KPU wajib memfasilitasi dan penyebarluasan visi misi dan program dari paslon. DKPP harus segera proses ini,” pungkasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN