Berkas Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Aswan Zahari Dilimpahkan ke Kejati

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Berkas Aswan Zahari, tersangka dugaan korupsi pekerjaan Pendataan dan Penyusunan Masterplan Pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dilimpahkan Polda Jambi ke Kejati Jambi.

Pelimpahan berkas dilakukan pada Senin 25 Juli 2016, untuk diproses lebih lanjut melelui persidangan.

Laman resmi Kejati Jambi merilis informasi, Politisi Partai Demokrat ini didakwa Pasal 2, Pasal 3 Pasal 5 (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

 
(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN