Berkasnya Sudah Lengkap, Musisi Ahmad Dhani Segera Jadi Pesakitan

Teks Sumber: RMOL.CO

Inilahjambi – Setelah menunggu lama, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menetapkan berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani lengkap atau P21.

Baca lagiPendukung Jokowi: Andi Arief Sudah Tahu Prabowo-Sandi Akan Kalah

Padahal, Kejati Jatim sempat mengembalikan berkas tersangka musisi itu karena kurangnya syarat formal dan materil.

Kajati Jatim, Sunarta memastikan, kini berkas itu sudah P21.

“Berkasnya (Ahmad Dhani) sudah P21. Artinya berkas perkara dari penyidik Polda Jatim setelah dikaji oleh jaksa ternyata sudah lengkap, baik syarat formil maupun materilnya,” kata Sunarta kepada wartawan, Senin 7 Januari 2019.

Saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani dari penyidik Polda Jatim.

“Setelah itu JPU dari Kejati Jatim akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya berkas surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas pernyataannya dalam sebuah video, yang menyatakan massa yang menghadangnya adalah orang-orang idiot.

Pernyataan itu dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu, di Surabaya.

Baca lagiKejagung Tetapkan MH Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batubara di Sarolangun Senilai Rp91,5 Milyar

Atas perbuatannya, suami penyanyi Mulan Jamila itu dijerat dengan UU ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September 2018 lalu ke Polda Jatim.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN