Bobol Rumah, Seorang Wanita Ditangkap Polisi
Teks Sumber : Serujambi.com
Inilahjambi – Entah apa yang ada dalam pikiran Fitria Ningsih (30) sehingga nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah yang berlokasi Jalan Merpati I RT 04, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Nahasnya setelah melakukan aksinya ia ditangkap polisi.
Baca lagi : Hendri Sastra Terdakwa Kasus Pipanisasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Menurut informasi, kejadian bermula pada Senin, 14 Januari 2019 sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu Rena Novita (29) tengah bekerja. Kemudian, ia mendapatkan kabar dari sang ibu kalau di rumahnya telah terjadi pencurian.
Mengetahui hal tersbut, korbanpun bergegas kembali ke rumah, dan sesampainya di rumah, ia dikejutkan dengan kondisi kunci pintu samping rumah miliknya dalam keadaan rusak.
Lantas Rena pun melakukan pengecekan terhadap lemari pakaiannya, kemudian melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka.
Dilansir dari laman Serujambi.com (media partner Inilahjambi.com), Kapolsek Jelutung, Iptu Feisal Senin 28 Januari 2019 ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan seorang wanita. Ia mengatakan, tersangka ditangkap Senin, 21 Januari 2019 sekitar pukul 10.30 WIB.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/06/I/2019/SPK III tanggal 14 Januari 2019,” ujarnya.
Lanjutnya, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A warna Grey, Cincin Emas, jam tangan merk Bonia, uang tunai Rp 450 ribu, dengan total kerugian Rp7 juta.
Baca lagi : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Vanessa Angel Keberatan?
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 buah jam tangan merk Bonia,” katanya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jelutung, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.