Buntut Unjuk Rasa Mahasiswa, Universitas Muhammadiyah Jambi Pecat Wakil Rektor III

Buntut Unjuk Rasa Mahasiswa, Universitas Muhammadiyah Jambi Pecat Wakil Rektor III


Inilah Jambi – Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Jambi DR Nurdin, mengatakan pihaknya memberhentikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Siswoyo.

Pemberhentian Siswoyo buntut dari aksi unjuk rasa mahasiswa Muhammadiyah beberapa waktu lalu, terkait pemilihan Presiden BEM.

Menurut Nurdin, Warek III dipecat sesuai tuntutan mahasiswa dan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Pemberhentian juga telah melalui pertimbangan Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Jambi.

“Kami sudah ajukan surat permohonan pertimbangan pemberhentian Warek III Bidang Kemahasiswaan ke PW Muhammdiyah. Permohonan itu disetujui,” kata Rektor UM Jambi Nurdin kepada media, Kamis 12 Agustus 2021.

Sejalan dengan pengajuan pemberhentian Warek III, Majelis Diktilitbang PW Muhammadiyah juga mengajukan surat pemberitahuan kepada Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah mengangkat PLT Warek III Bidang Kemahasiswaan, Drs.Arman Syafaat MM.

Eks Warek III Siswoyo belum.dapat dikonfirmasi. Telepon seluler yang bersangkutan bernada tidak aktif termasuk WhatsApp.

Baca juga:

Wakil Ketua PW Muhammdiyah Nasroel Yasier,.membenarkan pemberhentian Siswoyo dari jabatan Warek III UM Jambi.

Menurut Nasroel, rekomendasi pemberhentian diambil berdasarkan surat dari Rektor, serta mempertimbangkan sejumlan kesalahan yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan tidak melaporkan kegiatan pemira Presiden BEM kepada Rektor. Kemudian pelanggaran prokes dalam pemilihan tersebut, dan beberapa kesalahan administrasi lainnya,” kata Nasroel kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Sebelumnya diketahui, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jambi menggelar aksi demo di depan Kampus pada Kamis 5 Agustus 2021. Mereka memprotes proses pemilihan Presiden BEM Universitas Muhammadiyah.

Protes tersebut bahkan memicu perkelahian antar mahasiswa.

Demisoner Ketua PK IMM UM Jambi, Wawan Rudi Yanto, mengatakan, Wakil Rektor III UMJ telah melanggar kesepakatan bersama.

Syarat memiliki sertifikat Darul Aqorm Dasar (DAD) untuk menjadi presiden BEM, tidak diterapkan dalam pemira yang dibuka oleh Wakil Rektor III bersama Dekan UM Jambi.

(Nurul Fahmy)


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN