Bupati Romi Berang Puskemas di Sabak Belum Kelar, Minta Sisa Pencairan Ditunda
Bupati Romi Berang Puskemas di Sabak Belum Kelar, Minta Sisa Pencairan Ditunda
Inilah Jambi – Bupati Tanjungjabung Timur H. Romi Hariyanto, SE berang saat peresmian Puskesmas Muarasabak Barat pada Kamis 24 Februari 2024. Pasalnya, puskemas yang dibangun dari Dana Alokasi Khusus tahun 2021 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjungjabung Timur oleh CV. Ramesa Gemilang senilai Rp. 4.911.986.078,44, menyisakan polemik.
Romi berang melihat kondisi bangunan tersebut tidak selesai 100%, bahkan masih menyisakan 10% lagi yang belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Romi meminta pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan gedung Puskesmas yang baru tersebut untuk melakukan perapihan.
Bahkan Romi memerintahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Timur untuk menunda sisa pembayaran proyek tersebut, jika rekanan tidak merapikan bangunan Puskemas baru itu.
‘’Saya lihat pembangunannya agak kurang rapi, saya minta rekanan untuk merapikannya, jika tidak dirapikan, jangan bayarkan,” tegas Bupati.
Romi Hariyanto menyatakan kekecewaan karena ketidakhadiran rekanan pada saat peresmian gedung Puskesmas baru tersebut. Ia sempat menanyakan kepada Ernawati selaku Kadinkes Tanjung Jabung Timur.
“Apakah rekanan yang melakukan pembangunan gedung tersebut hadir?” Tanya Bupati H. Romi Hariyanto kepada Ernawati.
Menurut Romi, sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat bangunannya harus terlihat rapi dan bersih.
‘’Saya minta tolong ini benar-benar diperhatikan dirapikan. Saya nanti akan datang langsung kesini untuk mengecek sendiri apakah sudah benar-benar dirapikan dan dibersihkan,” ujar Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Timur, Ernawati saat dikonfirmasi wartawan inilahjambi.com melalui pesan whats ap, Selasa 1 Maret 2022, mengatakan bahwa pekerjaan tersebut masih menyisakan 10% yang belum dibayarkan.
Baca juga:
- Maju Jalur Independen, Verifikasi KPU Temukan Berkas Dukungan Romi-Robby Belum Lengkap
- ‘Belanjo’ Lebaran di Simpang Bata Kota Jambi, Bupati Romi Haryanto Dicemooh Warganet
“Masih ada 10 % utk pemeliharaan sampai bulan juni 2022, sudah saya kirim juga surat teguran kerekanan untuk merapikan pekerjaannya,” ujar Ernawati.
“Kalau PPK nya Kabid Yankes, dan bahkan tadi PPK dan PPTK nya itu sudah saya panggil untuk segera ditindak lanjuti. Sekarang ini juga bangunan Puskesmas tersebut juga sedang diperiksa BPK RI “. Terang Ernawati.
Menurut analisa dan aturan jasa konstruksi, suatu pekerjaan dianggap selesai itu biasanya menyisakan 100% pekerjaan dilapangan, dibayarkan 95%. Sisanya 5% yang seharusnya belum dibayarkan karena untuk pemeliharaan. Baru bisa Dinas mengeluarkan PHO dan rekanan melakukan serah terima.
Kalau pun kontraktor mau melakukan pencairan 5%, kontraktor tersebut harus melampirkan jaminan pemeliharaan dari asuransi atau garansi bank. Tidak ada sampai 10%. Kalau pun sampai 10%, artinya pekerjaan tersebut memang belum usai dan tidak bisa dikeluarkan berita acara serah terima. Dan perusahaan dikenakana wanprestasi kelalaian berupa sanksi administatif ( blacklist ).
(0K1)