Camat Mersam Pantau langsung Eksekusi Pemusnahan Gedung UPTD Aset Pemda di Mersam

BATANGHARI, Inilahjambi.com Menindaklanjuti Surat Keputasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari terkait Pembusnaan dan penghapusan Aset Gedung Bangunan Unit Perlayanan Terpadu Daerah (UPTD) yang berdiri di samping bangunan Masjid Jami’ Rahmatullah Kelurahan Kbang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (PDK), Camat Mersam Said Saipul Hampa hadiri dan pantau langsung pelaksanaan pembusnaan dan penghapusan Aset UPTD milik PDK. Jumat (17/06/2022).

Penghapusan Aset tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat keputusan (SK) dari PDK Nomor 800/1503/BPHTB/PDK/6/2022 telah ditemukan sifat penting, perihal penghapusan bersinambungan dengan perihal pembusnaan dan penghapusan UPTD dalam Kecamatan Mersam, Menindak lanjuti surat Camat Nomor 032/10/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal, usulan penghapusan Aset di wilayah Kecamatan Mersam dan berpedoman kepada surat Bupati Batang Hari Nomor Tanggal 31 Mei 2022, perihal persetujuan penghapusan barang milik Daerah.

“Keputasan Berdasarkan hasil kegiatan, dengan ini kami sampaikan usulan penghapusan barang milik Daerah diwilayah Kecamatan Mersam telah disetujuhi oleh Bupati Batang Hari. Untuk memudahkan dan proses pembusnaan barang milik Daerah, kami serahkan kepada pihak Kecamatan” ucap camat saat membaca surat keputusan yang dilampirkan kepada pihak Kecamatan.

Selanjutnya, sebagai Penjabat Kecamatan, Saipul juga menjelaskan, jika bangunan aset Pemda tersebut berdasarkan aturan pemda dan himbauan dari Bupati, setiap barang yang masih memiliki nilai harga jual harus dikembalikan kepada pihak Aset terkait.

“Saya mewakili Bapak Bupati Batang Hari menyampaikan, mohon maaf sebelumnya, untuk beberapa jenis aset bangunan ini harus kami bawa ke Bulian sebagai laporan terhadap Pihak Aset,” sebut Camat.

“Demi Allah, ini tidak ada kepentingan buat kami untuk kami bawa ke Rumah kami Pribadi, karena terkait hal aset ini memang sudah aturannya, setiap barang yang masih memiliki harga jual wajib di kembalikan ke pihak aset dan seterusnya setelah di terima pihak aset baru bisa di berikan kebijakan bisa di hibakan atau di lelangkan,” sambung Camat kembali.

Kemudian di tempat yang sama Saprizal sebagai Ketua pengurus Masjid Jami’ Rahmatullah mengungkapkan jika permohonan penghapusan Gedung Aset Pemda tersebut sudah sangat lama di ajukan kepada pihak Pemerintah, namun baru bisa tereksekusikan.

“Pengajuan penghapusan Aset ini sudah sangat lama kami laporkan ke Pemerintah, sejak jaman Bupatinya masih Bapak Sahirsyah, namun tidak ada sama sekali tanggapan pihak pemerintah,” ungkap Saprizal.

Lebih jauh lagi dirinya mengatakan, jika permohonan penghapusan asetpun kembali diajukan dan di mintakan lagi saat Bupati Fadhil Arief menang dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

“Hingga saat Fadhil menang, kami masyarakat dan seluruh pengurus Masjid sini kembali berbicara minta aset ini di hapuskan kepada Fadhil sebagai Bupati terpilih saat dirinya berada di Rumah saya saat ada acara, dan dari sejak hari itu baru hari ini eksekusi penghapusan dilaksanakan,” pungkasnya.

“Alhamdulillah saya sebagai Ketua Pengurus Masjid dan atas nama Masyarakat Kelurahan Kembang Paseban mengucapkan kata terimakasih kepada Bapak Buapati atas pelaksanaan penghapusan Aset yang ada dalam lingkungan Masjid ini,”tutupnya.

Turut hadir pada saat pengeksekusian aset UPTD tersebut yaitu Camat Mersam, Sekretaris Dinas PDK, Sekretaris Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pengawas Da’i Kecamatan dan beberapa Masyarakat lainnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN