Camat Tabir, Akmal Zen : Waspada Money Politik Jelang Pilkada
Inilahjambi, MERANGIN – Money politic merupakan salah satu transaksional yang seringkali mewarnai setiap perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar.
Kecurangan yang satu ini dinilai berbagai kalangan merupakan momok yang paling mengkhawatirkan karena diyakini mampu merusak tatanan pendidikan politik dikalangan masyarakat.
Oleh sebab itu Camat Tabir Akmal Zen menghimbau agar warga waspada terhadap money politik yang rawan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab jelang Pilkada. Yang mana pada saat Pilkada akan begitu banyak bertebaran uang dari para calon dibagikan kepada masyarakat. karena diyakini bisa menjadi salah satu daya pemikat agar pilihan saat waktu pencoblosan bisa jatuh kepada mereka.
“Jangan korbankan 5 tahun hanya karena uang. Pilihlah pemimpin yang Berintegritas dan Profesional. Yang benar-benar mampu membangun daerah kearah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat merasakan mamfaatnya,”katanya.
Ia melanjutkan, transaksional pada saat perhelatan Pemilihan Umum digelar sepertinya sudah menjadi sebuah hal yang biasa bahkan sudah menjadi sebuah tradisi. Bahkan bagi sebagian kalangan mengangap kondisi ibarat sebuah berkah karena bisa mereka jadikan sebagai ajang bisnis yang mampu meraup keuntungan cepat.
“Soal money politik ini sebenarnya sudah bukan rahasia umum lagi. Kami minta warga tetap waspada akan money politik tersebut,”ujarnya.
Berdasarkan pengalaman pada perhelatan Pemilu sebelumnya, pola-pola jual beli suara ini seringkali terjadi juga pada saat tahapan kampanye para paslon. Terlebih pada saat menjelang waktu hari pencoblosan dilakukan.
“Bahkan sampai muncul istilah serangan fajar. Biasanya pembagian uangnya itu sih oleh para timses atau orang suruhan dari calon sesaat sebelum pencoblosan dilakukan”sebutnya.
Terpisah, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah seorang warga Nasir (43) yang mengaku seringkali dimintai bantuan oleh para peserta pemilu untuk melakukan transaksional jual beli suara, banyak modus atau cara pada saat transaksi jual beli suara dilakukan dengan masyarakat pemilik hak pilih.
Menurutnya, modus pertama yang biasa terjadi pelaku atau makelar membeli surat undangan pemilih yang telah datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Dengan begitu, pemilih yang ada dalam DPT tentu harus merelakan hak suaranya dibeli orang lain.
(Kil)