Cari Nafkah dari Narkoba, Pasutri asal Sridadi Dicokok BNN Batanghari
Inilahjambi – Pasangan suami istri Fahrul bin sarip dan Nur, ditangkap oleh aparat dari BNN Kabupaten Batanghari pada Rabu, 24 Januari 2018 lalu atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu
Sebelum Fahrul dan Nur ditangkap, BNN Batanghari telah melakukan penyelidikan dengan membuntuti tersangka. Saat dilakukan tes urine terhadap ke dua tersangka, ketahuan positif menggunakan narkoba.
“Tersangka ditangkap pada pukul 14.00 WIB di kediamannya di RT 24 Kelurahan Sridadi. Tersangka sudah masuk DPO BNN Batanghari,” kata Kepala BNNK Batanghari, M. Zuhairi.
Tak hanya itu saja, yang lebih mengejutkan adalah kedua tersangka ini mengaku hasil jual beli narkoba jenis sabu ini untuk memenuhi kebutuhan membeli sembako sehari-hari.
“Hasil dari patungan kawan-kawan untuk beli sabu ini, untuk belanjo keperluan makan sehari,” beber Nur dengan wajah tertunduk malu dengan penuh penyesalan.
Kendati menyesal, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 112 dan 114, dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.
(Ade Subrata)