Di Sana Sudah Ditangkap, Disini Ditangkap Lagi, Ai Dah……
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Razia gabungan yang dilakukan aparat Polsek Kotabaru dengan aparat Polresta Jambi, Minggu 14 Agustus 2016, dini hari berhasil menangkap dua truk bermuatan kayu ilegal.
Truk berplat BG (Sumsel ini) ditangkap petugas saat melintas di Paal X Kotabaru dengan beban sarat kayu jenis Akasia.
Supir truk mengaku tidak tahu siapa pemilik kayu. Dia hanya bertugas mengangkut kayu ke Tempino. Menurut dia, kayu dibawa dari kebun milik warga di kawasan Sungai Gelam. Namun tidak ada surat jalan/izin kayu yang dibawanya.
“Ini kayu milik warga. Saya ditugaskan membawa ke Tempino. Kito sebuyanan bae Pak, aku disuruh bawak dikasi duit, aku bawakla,” katanya dengan logat daerah yang kental.
Menurut dia, selama perjalanan dari Sungai Gelam, sudah dua kali ditangkap. “Tadi disana sudah ditangkap, lepas, ini ditangkap lagi, cak mano ni sebenarnyo,” ujarnya lagi sambil menelpon seseorang, yang dia katakan sebagai bos.
Petugas yang menahan kendaran tidak ambil peduli, supir dan dua truk digiring ke halaman Mapolsek Kotabaru.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani yang memimpin razia gabungan mengatakan, razia yang dilakukan malam itu guna mengantisipasi meningkatnya kriminlaitas di wilayah Jambi.
Dalam razia itu, pihaknya berhasil menahan dan melakukan penilangan 27 STNK, dan 3 SIM. Kemudian 3 truk bermuatan barang ilegal seperti minyak dan kayu tanpa dokumen.
“Kemudian 2 mobil pickup. Satu pickup membawa minyak tanpa dokumen dan satu lagi pickup kosong tapi supir membawa senjata tajam. Ada lai satu mobil kijang tanpa surat dan 10 sepeda motor tanpa surat,” kata Bernard.
Dijelaskan dia, kayu-kau ilegal diduga diambil dari hutan-hutan di wilayah Jambi. Namun pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan. Sementara minyak dibawa dari wilayah Bayat. Ditahan karena tidak memenui standar mutu yang dikeluarkan Pertamina.
(Nurul Fahmy)