Dibekuk Polisi, IRT Rantau Panjang Kabupaten Merangin Sebut Tidak Tahu Ada Larangan Jual Miras

Inilahjambi, MERANGIN – Aneh,Purwaningsih (47), seorang ibu rumah tangga warga Rantau panjang Kecamatan Tabir yang dibekuk polisi dalam razia pekat, mengaku tidak tahu jika minuman keras atau miras sebenarnya dilarang.

Operasi Pekat yang digelar Polres Merangin beberapa waktu lalu, berhasil mengamankan Purwaningsih karena tertangkap menjual miras.

Pengakuannya, selama ini dia menyediakan miras karena atas permintaan pelanggannya

“Ya , saya tidak tahu kalau menjual minuman ini di larang,”ujarnya.

Sedangkan miras-miras tersebut menurutnya berasal dari Kabupaten Muaro Bungo, yang diantar langsung oleh penjual yang menggunakan mobil kanvas.

”Ya, saya dapat miras ini dari Bungo,” ungkapnya.

Dari hasil penjualan miras itu, Purwaningsih mengaku bisa meraup keuntungan dengan perbotolnya sebesar 5.000 sampai 6.000 rupiah.

Kabag Ops  Polres Mearangin, Kompol Harrifinal membenarkan saat menggelar operasi pekat diwilayah Tabir, anggotanya berhasil mengamankan ratusan botol miras dan juga penjualnya.

“ Ya, saat ini kita amankan penjual miras dan barang bukti di Mapolres Merangin untuk di lakukan penindakan lebih lanjut,”tukasnya.

Dari perbuatannya, Purwaningsih dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) karena telah menjual miras dengan alkohol diatas 10 % .
(kill)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN