Disergap Petugas Waktu ‘Kulu-Kilir’ di Kebun Sawit, Abdul Gani Akhirnya Divonis 17 Tahun Penjara

Inilahjambi – Bandar narkoba Abdul Gani divonis 17 tahun penjara oleh PN Muarabulian, Kabupaten Batanghari. Abdul divonis berat karena sudah belasan kali melakukan transaksi narkoba.

“Menjatuhkan pidana 17 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara dan mobil terdakwa tersebut dirampas untuk negara,” ujar ketua majelis hakim Derman P Nababan, dalam putusannya, Rabu 8 November 2017.

Kasus yang menimpa Abdul bermula pada 11 Mei 2017. Saat itu Abdul lalu lalang mengendarai mobil di sekitar perkebunan sawit. Namun gerak-gerik mobil tersebut mencurigakan petugas. Saat didekati petugas, Abdul malah menghindar dan polisi melakukan pengejaran.

Setelah mobil itu diberhentikan, polisi menggeledah mobil tersebut dan menemukan sabu seberat 25,82 gram. Petugas juga menemukan 82 pil ekstasi.

Dalam kesaksiannya, Abdul mengaku mendapatkan narkoba dari napi di Lapas Muara Bungo. Sedangkan sabu dibeli dari Sairul yang kini masuk DPO.

Vonis kepada Abdul diketok Selasa kemarin. Pertimbangan majelis hakim menghukum Abdul 17 tahun adalah perbuatannya bisa merusak generasi bangsa.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan jumlah barang bukti cukup besar,” ujarnya.

 

 

 

(Sumber: detik.com)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN