Dishub: Truk Batubara Juga Banyak Langgar Kelengkapan Surat
Ilustrasi Petugas periksa kendaraan /net
Inilahjambi – Selama Operasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Dinas Perhubungan Provinsi Jambi bersama instansi terkait lainnya 14-17 November 2018 lalu, petugas menemukan pelanggaran kelengkapan surat kendaraan dan pengendara angkutan batubara itu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Herlambang, mengatakan, selama operasi, petugas di lapangan tidak hanya menemukan pelanggaran jam operasional sesuai aturan dalam perda, namun juga pelanggaran lalu lintas sesuai dengan UU Lalu Lintas.
Baca juga: Segini Nilai Denda Selama Operasi Gakumdu Dishub Provinsi Jambi
“Kami juga memeriksa tonase dan pelanggaran rambu-rambu. Bagi yang melanggar UU lalu Lintas maka langsung ditilang. Ternyata banyak juga mereka yang tidak memilki kelengkapan surat-surat kendaraan,” kata Herlambang, 25 November 2018.
Menurut Herlambang, penertiban dilakukan untuk semua jenis kendaraan, baik itu angkutan barang, mobil tambang umum, batubara dan semua harus ditertibkan.
“Kita sidang di tempat angkutan yang melanggar. Setelah kita memeriksa surat-surat yang tidak lengkap, baik mobil membawa orang maupun barang maka kita tilang,” kata Herlambang.
Baca juga:Dishub Provinsi Jambi Akan Pasang ATCS di Setiap Daerah
Dalam operasi ini, Herlambang menjelaskan, diikuti oleh beberapa elemen seperti Dishub Batanghari, Satlantas Batanghari, Pengadilan Negeri Batanghari, Kejari Batanghari, Ditlantas Polda Jambi, Pom TNI , dan Dishub Provinsi Jambi sebagai motor.
“Kita harap dengan Gakumdu ini, tidak ada lagi pelanggaran jam operasional. Karena efeknya bisa panjang. Kita harap taati rambu jam operasional yang sudah kita pasang dari Kabupaten Bungo sampai Kota Jambi,” paparnya.