Segini Nilai Denda Selama Operasi Gakumdu Dishub Provinsi Jambi
Kadishub Provinsi Jambi Varial Adhi Putra saat melakukan pemeriksaan surat kendaraan/ist
Inilahjambi – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melakukan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama tim gabungan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Hakim. Mereka melakukan penertiban semua jenis kendaraan roda empat di Batanghari sejak 14-17 November 2018 lalu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Herlambang, mengatakan, penertiban dilakukan untuk semua jenis kendaraan, baik itu angkutan barang, mobil tambang umum, batubara dan semua harus di tertibkan.
Baca juga: Dishub: Selama Operasi Gakumdu, Petugas Tilang 25 Truk Batubara
“Kita sidang di tempat angkutan yang melanggar. Setelah kita memeriksa surat-surat yang tidak lengkap, baik mobil membawa orang maupun barang maka kita tilang,” kata Herlambang, 25 November 2018.
Pihaknya juga memeriksa tonase dan pelanggaran rambu-rambu. Khusus untuk truk batubara sudah ada dipasang di titik tertentu.
”Jika melebihi dari 8 ton akan kita tindak sesuai aturan,” katanya.
Lihat juga: Dishub Provinsi Jambi dan Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan di Batanghari
Sementara itu Kepala Bidang Darat Dishub Provinsi Jambi Wing Gunariadi mengatakan, enggan menyebutkan total denda kepada truk batubara yang melanggar.
Dia tidak merincikan berapa rupiah yang berhasil dikumpulkan dalam Gakumdu tersebut. Namun, kisaran denda yang diberlakukan sesuai aturan mencapai Rp300-500 ribu permobil.
“Kisaran Rp250 ribu hingga Rp500 ribu tergantung pelanggaran. Dendanya masuk ke kas negara, kita tidak terima,” ujar Wing.
