Ditanya Soal Kasus IUP Batubara, Sekretaris PT Antam: Saya Kurang Tahu
Gambar Ilustrasi. Teks Sumber: Serujambi.com
Inilahjambi – Kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar, yang merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR, anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk), hingga kini masih disidik Kejaksaan Agung RI. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 92,5 miliar.
Baca lagi : Kubu Prabowo Waspadai Kenaikan Gaji PNS, Tim Jokowi Heran
Malah, petinggi-petinggi PT Antam Tbk, telah diperiksa pada awal November 2018 lalu untuk tindak lanjut kasus yang melibatkan 3 perusahaan lokal di Provinsi Jambi ini.
Para petinggi PT Antam Tbk yang telah diperiksa itu, dikutip dari laman kabar24.bisnis.com antara lain, Komisaris Utama PT Antam tahun 2010 Wisnu Askari, Komisaris Independen PT Antam tahun 2010 Hikmahanto Juwana dan VP Geomin PT Antam tahun 2010 Made Surata.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono menjelaskan, ketiganya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 Ha di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Provinsi Jambi. IUP tersebut dialihkan dari PT Citra Tobindo Sukses Prakasa ke PT Indonesia Coal Resources.
Terpisah, Corporate Secretary atau Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Aprilandi, mengaku tidak tahu banyak soal kasus yang melibatkan anak perusahaan PT Antam tersebut.
Dihubungi ke nomor ponselnya 0811-96**-***, Rabu 12 Desember 2018, Aprilandi menjelaskan bahwa ada banyak pergantian di struktur PT Antam Tbk. Sehingga, masalah ini belum diketahui karena ranahnya pejabat lama.
“Tapi nanti kita pelajari dulu, setelah jelas saya infokan lagi,” tutur Aprilandi, singkat.
Baca lagi : Ambisi ‘Pos Tempur’ Prabowo: Rebut Suara, Hapus Label Kandang Banteng
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI (Kapuspen Kejagung), Mukri, dihubungi Serujambi dan dikirimi pesan singkat ke nomor ponselnya, hingga kini belum menanggapi.