Dituding Menghina di Facebook, Anggota DPRD Provinsi Jambi A Salam Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Inilahjambi, MERANGIN – Anggota DPRD Provinsi Jambi A Salam yang dilaporkan ke Polisi atas dugaan melakukan fitnah di media sosial Facebook terancam dijerat pasal berlapis.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga yan dikonfirmasi Senin 24 Januari 2016 menyatakan, pihaknya akan menerapkan dua pasal dalam memproses laporan atas nama A. Salam, yakni Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan atau Pasal 27 Ayat 3, Sub Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Intinya, jika terbukti ada pidana dalam pencemaran tersebut, kita terapkan pasal yang di atas, dengan ancaman pidana enam tahun, denda Rp1 Milyar,” jelas Kapolres.
Baca dulu:
- Dianggap Tak Punya O**K, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Terlibat PETI Diminta Mundur
- Anggota DPRD Provinsi Jambi Dilaporkan dengan Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Sejauh ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Kita lengkapi keterangan saksi dulu, kemudian baru kita ke tahap berikutnya. Kita pejari dan dalami dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, A Salam dilaporkan ke polisi oleh Ketua LSM -LCKI Yuzerman atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
A Salam menurut Yuzerman memposting status dan gambar dirinya (Yuzerman) dengan tujuan menghina dan sebagainya di akun FB miliknya (Salam) pada Rabu 20 Januari 2016 sekitar pukul 22. 25 WIB.
Yuzerman berharap aparat penegak hukum Merangin segera mengusut tuntas laporan dia.
“Saya harap pihak penegak hukum bersikap tegas dan mengusut pelanggaran ini. Saat ini nama baik saya dan keluarga sudah tercoreng di mata masyarakat,” tegasnya.
Sejak mencuat kasusnya, Salam terkesan menghindar. Ketika hendak dikonfirmasi, telpon yang bersangkutan tidak diangkat, pesan singkat tidak dibalas.
(Kil)