Dituding Sebabkan Kebakaran Hutan di Jambi, Izin PT D Dicabut Kementerian LHK

Inilahjambi – Kementerian LHK mencabut izin perusahaan PT D di Jambi terkait kasus kebakaram hutan dan lahan tahun 2015 lalu. Selain PT D, KLHK juga mecabut izin PT HSL dan PT MAS.

“PT HSL di Riau, PT MAS di Kalbar, satu lagi D di Jambi kemudian dikenakan sanksi pembekuan maupun paksaan mengembalikan lahan ke negara,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Senin 29 Februari 2016, dikutip Detik.com.

Seluruhnya ada 23 perusahaan yang dikenakan sanksi oleh KLHK. Masih ada 19 perusahaan lagi yang tengah disiapkan berkas-berkas perdatanya.

Selain 3 perusahaan yang disanksi, ada pula 4 perusahaan yang menyerahkan lahan ke negara. Keempat perusahaan itu yakni PT TPR, PT WAJ, PT LIH dan PT KT.

“Total kami perkirakan ada 360 ribu sekian hektare yang akan diserahkan. Kan diverifikasi lagi di lapangan,” imbuh Rasio.

Rasio kemudian menyebut mekanisme penyerahan lahan telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK No 77 tahun 2015. Mengenai sanksi sendiri, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut sudah berjalan efektif karena menumbuhkan kesadaran perusahaan-perusahaan lain.

 

 
(Olivia Admira)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN