Dituduh Menganiaya, Masinton Sebut Dita Staf Ahlinya Saat Dijemput Dalam Keadaan Mabuk Berat

Inilahjambi, JAKARTA – Masinton Pasaribu,anggota DPR RI dari PDIP membantah jika di telah memukul staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati.

Cerita anggota Komisi Hukum DPR RI ini, kejadian bermula pada Kamis (21/1) pekan lalu, dirinya bersama supir dan staf ahli baru pulang sekitar pukul 23.00 WIB dari sebuah acara. Dita, disebut Masinton, minta dijemput di sebuah kafe di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Karena diketahui Dita sedang dalam kondisi mabuk berat, Masinton menjemputnya melalui sang supir. Dengan kondisi mabuk, Dita dibawa ke mobil oleh sang supir.

“Dia duduk depan. Supirku duduk disampingku, dan staf ahli ku bawa mobilku. Jemput mobil dia di kantor Partai NasDem,” kata Masinton, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca juga :

Lebih lanjut, Masinton menerangkan selama perjalanan Dita histeris karena mabuk. Di Jalan Matraman, Dita sempat muntah, dan di sekitar Jalan Otista, Masinton mengatakan mobil sempat rem mendadak dan oleng ke kiri karena stir ditarik. “Tangannya ditepis terpental kena wajahnya,” ucapnya.

Lantas, Masinton menyebutkan Dita turun di MTH Square. Sempat ditawari berobat, namun Dita sebut Masinton menolak. Masinton pun heran ketika Dita melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri, karena saat itu dia mengaku tak melihat ada darah di wajah Dita.

“Ini berarti kita udah tau kan motifnya politis. Aku dituduh mukul dia, ini pembunuhan karakter. Tanggal 21 sudah mau sepuluh hari, terus dia enggak masuk kirain pemulihan. Enggak ada apa-apa kok tiba-tiba aja,” kata Masinton.

Masinton belum akan memgambil langkah-langkah hukum atau pelaporan balik. Dia masih menunggu perkembangan kasus yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Seperti dilansir sejumlah media, Dita melaporkan Masinton ke Bareskrim dengan tuduhan penganiayaan.

Laporan tersebut dibuat sendiri oleh Dita yang menyebut pekerjaannya sebagai Staf Ahli DPR RI. Dalam laporan itu, tercatat berusia 28 tahun, tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat. Sedangkan terlapor adalah Masinton Pasaribu anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Perjuangan.

Masinton dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 351 KUHP.

(budhiono)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN