Dugaan Gratifikasi Rp15 Milyar, Maskur Anang Lapor PT WKS-Menhut ke KPK
Inilahjambi, JAMBI – Direktur PT Ricky Group Maskur Anang menduga ada gratifikasi dalam proses pengurusan izin IUPHHK-HT dan alih fungsi lahan seluas 2 ribu haktare di Jambi pada tahun 2004 dari PT WKS kepada Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Disampaikan Maskur Anang, dugaan tersebut berdasar dari keterangan tertulis PT WKS yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 2631 K/PDT/2013.
“Dalam putusan itu PT WKS menyebutkan bahwa mereka menyerahkan atau memberikan uang kepada pihak Kementerian Kehutanan senilai Rp15 Milyar untuk mengurus perizinan IUPHHK-HT dan alih fungsi lahan seluas 2 ribu haktare. Biaya tersebut sangat tidak lazim,” kata Maskur Anang, di Pengadilan Negeri Jambi, usai menghadiri sidang perdata gugatan ke PT WKS dan sejumlah pihak lainnya, Selasa 6 Juni 2017.
Baca juga:
Atas dasar itu, Maskur Anang berencana melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri di Jakarta.
“Hari ini saya akan berangkat ke Jakarta menuju KPK dan Mabes Polri untuk melaporkan dugaan ini,” tegas Anang.
Laporan Maskur Anang dilakukan sebagai upaya hukum yang bersangkutan, terkait sengketa lahan antara dirinya dengan anak perusahaan Sinarmas Grup, PT WKS dan berbagai pihak yang ditudingnya telah menzalimi dirinya dengan bersekongkol.
“Saya telah dizalimi secara nyata oleh PT WKS yang diduga ber-KKN dengan pejabat kehutanan dan aparat, serta PT MAKIN Grup (anak perusahaan Gudang Garam). Mereka semua adalah konglomerat yang bersekongkol dengan kekuasaan,” ujarnya.
PT WKS belum dapat dikonfiormasi terkait rencana dan materi laporan yang akan dilayangkan Maskur Anang ke KPK dan Polri.
(Nurul Fahmy)
