Mahasiswa Aksi: Usir PT WKS dari Jambi, Mereka Perampok Berdasi

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Puluhan mahasiswa STMIK yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa long mars dari  perempatan Bank Indonesia menuju ke Pengadilan Negeri Jambi Selasa 6 Juni 2017. Aksi tersebut bertujuan menuntut pihak penegak hukum bertindak tegas terhadap PT. WKS.

Kordinator aksi, Wawan, dalam orasinya mengatakan, dalam persoalan ini PT Wira Karya Sakti (WKS) telah melakukan perampasan terhadap hak dari masyarakat pribumi, pasalnya PT WKS telah melakukan perampasan lahan seluas 10.120 Ha yang merupakan milik sah Maskur Anang.

Dalam persoalan sengketa lahan tersebut diduga kuat PT. WKS terbukti menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Mehut-IV/1997 tertanggal 7 Oktober 1997 kemudian dimanipulasi menjadi SK Nomor 277/Mehut-II/2004 tertanggal 2 Agustus 2004.  Dalam satu bulan kemudian dimanipulasi kembali menjadi SK Nomor 346/Mehut-II/2004 tertanggal 10 September 2004.

“Usir PT. WKS bersama kroninya dari Jambi, PT WKS merupakan perampok berdasi,” tegasnya.

Baca juga:

Tak puas dengan mendatangi PN, mahasiswa pun beranjak ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, di hadapan petugas massa meminta pihak Kejati untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan grativikasi senilai Rp. 15 milyar untuk pengurusan izin.

Hasil pantauan dinamikajambi.com dilapangan Kedatangan mahasiswa tersebut di sambut oleh Kasipenkum Kejati Jambi, Deddy Susanto dan berapa perwakilabln mahasiswa melakukan dialog bersama pihak Kejati.

Dalam hearing tersebut, Deddy menyampaikan, jika berdasarkan keputusan PN Maskur Anang dinyatakan menang, maka secara otomatis nanti jurusita pengadilan akan memerintahkan pihak yang kalah untuk segera mematuhi putusan pengadilan.

Lanjutnya, terkait persoalan gratifikasi dalam pengurusan izin lahan 2000 Ha senilai Rp. 15 milyar, jika dirasa memiliki alat bukti yang cukup, silahkan lapor ke aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasab Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi dan Aparat Kepolisian.

 

 

 

(Wan)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN