Duit Pusat Rp 50 Miliar Jadi Bola Panas, Pejabat Merangin Saling Tuding, Kadis PU Bungkam
Inilahjambi, BANGKO – Aksi saling tuding terjadi antara pejabat teras Kabupaten Merangin dengan anggota DPRD setempat. Pangkalnya adalah duit Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat ke daerah itu.
Awalnya Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merangin, Amir Ahmad yang buka suara soal penolakan tiga fraksi di DPRD Merangin atas dana khusus bagi pembangunan infrastruktur di daerah itu, yang diposkan pada Dinas Pekerjaan Umum.
Padahal kata dia, dana itu telah ada, siap pakai, karena telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan segala ketentuan dan regulasinya. Ada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015, kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK/07/ 2015, untuk proses lebih lanjut dan penganggaran di APBD.
Baca: Aneh, Tiga Fraksi di DPRD Merangin Tolak Dana Rp 50 Miliar dari Pemerintah Pusat
Tiga Fraksi tersebut, kata Amir Ahmad, yakni Gerindra, PAN dan PDIP, hanya Fraksi PPP yang menerima.
Amir Ahmad menyebutkan, penolakan dana Pusat dari oleh DPRD ini akan jadi masalah besar. Kemungkinan dana Pusat tahun depan tidak akan masuk lagi ke Merangin.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Merangin, Sumardi, membantah tuduhan penolakan itu. Menurut dia, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Merangin yang tidak pernah membuat surat pernyataan soal siapa yang akan bertangungjawab terhadap pengelolaan anggaran pusat itu di daerah tersebut.
“Kami tidak mau terlibat dalam persoalan hukum. Seharusnya ada surat pernyataan. Sebab jika ada permasalah hukum di kemudian hari, maka jelas siapa yang akan bertanggungjawab,” kata Sumardi.
“Dari pihak pemerintah sudah rapat dengan tiga fraksi, namun surat yang kami minta belum juga ada, termasuk petunjuk dari provinsi,” katanya.
Klik: DPRD Merangin Tolak DAK Rp 50 Miliar, Fraksi PDIP Malah Tuding Kadis PU Tak Mau Tanggung Jawab
Dia juga menepis jika ada penilaian pihak lain yang menyebutkan penolakan dilakukan karena mereka (tiga fraksi di DPRD) menghendaki sejumlah uang dari penyetujuan DAK tersebut.
“Jika ada orang menilai kami menolak karena tidak dapat uang, atau karena tidak masuk ke sistem tersebut, itu bukan urusan kami. Tidak ada satu pun niat saya,” tegasnya.
Kadis PU Merangin, Arif, saat dihubungi inilahjambi.com, Jumat malam, 9 Oktober 2015, tidak menjawab dengan tegas soal surat pernyataan pertanggungjawaban itu yang disebut Sumardi.
Jawabannya soal tudingan dari fraksi PDIP itu hanya ‘no comment’.
“Saya sedang di Jambi (Kota Jambi), Dindo. Kalau masalah itu ‘no comment’ lah terlebih dahulu, Dindo,” katanya melalui saluran telepon.
Terpisah, tokoh masyarakat Merangin Maduski, menyarankan DPRD tidak sewenang-wenang menggatur dana tersebut.
KMenurut dia, DAK diambil dari APBN, dan tidak bisa dimasukkan ke kas daerah. Menurut dia, dana tersebut merupakan hasil perjuangan Pemerintah Daerah ke Pusat untuk pembangunan di Merangin.
“Jika saya lihat ini ada kepentingan individu, bukan kepentingan rakyat. Nah sebenarnya dana APBN tidak boleh masuk ke kas daerah, jangan mementingkan kepentingan pribadilah,” katanya.
(Kil)