PT Asiatic Persada dan PT PAH Diperiksa, Terkait karhutla di Jambi
PT Asiatic Persada dan PT PAH Milik Investor Malaysia Diperiksa, Terkait Pembakaran Lahan dan Hutan di Jambi
Inilah Jambi -Penyidik Kepolisian daerah (Polda) Jambi sedang memeriksa dua perusahaan perkebunan dengan pemodal dari Malaysia terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
“Kedua perusahaan tersebut adalah PT Permata Alam Hijau (PAH) dan PT Asiatic Persada (AP). Kedua perusahaan tersebut investornya berasal dari Malaysia,” kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi Jumat 8 Oktober 2015 dikutip dari Antara.
Saat ini, katanya juga ada sejumlah perusahaan yang tengah diselidiki oleh Polda Jambi dan jajaran, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Dan empat perusahaan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dyera Hutan Lestari (DHL) dan PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Kabupaten Muaro Jambi dan PT Tebo Alam Lestari (TAL) di Kabupaten Tebo.
Saat ini masih ada sejumlah perusahaan lainnya yang sedang diselidiki, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Termasuk juga perusahaan dengan pemodal asing.
Namun sejauh ini, kata Kuswahyudi, kedua perusahaan tersebut masih diperiksa, belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih pemeriksaan saksi, saksi ahli dan akan akan digelar perkara lebih dahulu.
Sementara itu untuk empat perusahaan yang sudah dijadikan tersangka, tidak seluruhnya ditangani oleh Polda Jambi. Polda Jambi menangani terhadap perusahaan PT RKK, PT ATGA, dan PT DHL.Sedangkan PT TAL ditangani Polres Tebo, kata Tresnadi.
Baca Juga:
- Digugat Maskur Anang, PT WKS Mangkir Dari Persidangan (106.7)
- Maskur Anang Gugat PT WKS, “Selama Ini Saya Difitnah, Dihancurkan….” (74.1)
- Kepala Sekolah TK Pawai Pasukan Cadar Bersenjata, Dicopot (50.9)
Polda Jambi dan jajaran telah menetapkan sebanyak 31 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi, dari 25 perkara yang diproses dengan rinciannya, 27 tersangka perorangan dan empat dari korporasi atau perusuahaan.
Polda Jambi menangani 19 tersangka yang terdiri dari 16 perorangan dan tiga korporasi. Kemudian Polres Tebo lima tersangka, terdiri dari empat perorangan dan satu korporasi.
Selanjutnya Polres Tanjabtim menetapkan dua tersangka karhutla untuk perorangan dan Polres Muaro Jambi menetapkan satu tersangka. Adapun Polres Tanjabbar menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka lainnya ditetapkan oleh Polres Batanghari.
Sedangkan untuk luas lahan di Provinsi Jambi yang habis terbakar secara keseluruhan lebih kurang mencapai 7.470,9 hektar.
(IJ-001)