Duit Rp 50 Miliar Untuk Merangin Ditolak DPRD, Kadis PU: Bukan Saya yang Bertanggungjawab
Inilahjambi, MERANGIN – Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin senilai Rp 50 miliar yang ditolak DPRD masih menjadi debat kusir di daerah itu.
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Merangin Sumardi, penolakan dilakukan pihaknya karena tidak ada yang bertanggung jawab atas penggunaan dana itu, terlebih jika nanti ada persoalan hukum.
“Kadis PU Merangin tidak mau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban anggaran itu,” kata Sumardi, Jumat kemarin.
Baca: Aneh, Tiga Fraksi di DPRD Merangin Tolak Dana Rp 50 Miliar dari Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Merangin, M Arief, yang baru dapat dihubungi Senin 12 Oktober 2015, mengungkapkan, sebenarnya tidak ada persoalan pada Dana Alokasi Khusus itu, sebab semuanya sudah sesuai prosedur.
“Sebenarnya tidak perlu ada surat penyataan dari Kepala Dinas, sebab proposal ke Kementerian PU terkait DAK itu dibuat langsung atas nama Bupati. Di sana (dalam proposal) sudah lengkap, termasuk surat penyataan pertanggungjawaban. Tidak mungkin kita membuat surat pernyataan dua kali,” kata Arief di ruang kerjanya.
Klik : Duit Pusat Rp 50 Miliar Jadi Bola Panas, Pejabat Merangin Saling Tuding, Kadis PU Bungkam
Menurut dia, pertanggungjawaban kepala daerah (bupati) dalam proposal telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 174/PMK.07/2015, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keungan RI Nomor 174/ PMK.07/2015.
“PMK RI nomor 174/ PMK.07/2015 disebutkan, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak oleh kepala daerah (Kepala Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan),” katanya, menepis tuduhan angota DPRD Merangin.
Masalah surat pernyataan itu, lanjut dia, juga sudah diatur dalam Kepres Nomor 70 tahun 2015.
“Ada aturan Kepres Nomor 70 Tahun 2015, ada yang mengatur untuk dana APBN, kemudian semuanya sudah disusun,” tutup Kadis PU Arief.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Merangin, Maduski justru mensinyalir adanya kepentingan individu di DPRD Merangin terkait penolakan anggaran itu.
“Jika saya lihat ini ada kepentingan individu, bukan kepentingan rakyat. Nah sebenarnya dana APBN tidak boleh masuk ke kas daerah, jangan mementingkan kepentingan pribadilah,” katanya.
Menurut Masduki, DAK diambil dari APBN, dan tidak bisa dimasukkan ke kas daerah. Dana tersebut merupakan hasil perjuangan Pemerintah Daerah ke Pusat untuk pembangunan di Merangin.
“Jadi DPRD jangan sewenang-wenang mengatur anggaran itu,” demikian kata Masduki.
(Kil)