Duit Sewa Alat Berat Pemkot Jambi oleh 26 Kontraktor Senilai Rp10 Miliar Raib

Inilahjambi, JAMBI – Dana sewa alat berat milik Pemerintah Kota Jambi oleh 26 kontraktor senilai Rp10 miliar raib di UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA). Sewa menyewa itu tidak dilengkapi dokumen dan arsip setoran ke Pemkot. Padahal, para kontraktor mengaku sudah membayar sewa alat tersebut ke UPCA.

Fakta ini terungkap dari sidang lanjutan antara Ajrisa Windra (bekas Kepala UPCA Kota Jambi) dengan BPK Perwakilan Jambi yang digelar Rabu 21 Desember 2016.

Agenda sidang mendengarkan saksi dari pihak Tergugat (Kepala BPK Perwakilan Jambi) dan penambahan bukti surat. Adapun saksi yang dihadirkan pihak Tergugat adalah Dedi Efendi. Dedi merupakan Ketua Tim Pemeriksa Keuangan Tahun anggaran 2015 di Pemerintah Kota Jambi.

Menurut Dedi, atas temuan itulah pihaknya tidak memberikan opini (disclaimer opinion) ke Pemkot Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun anggaran 2015.

“Hasil penelusuran ke 26 kontraktor mereka mengaku sudah bayar, tapi kok tidak ada dokumennya. Nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Karena itu kami tidak memberikan pendapat atau disclaimer, untuk tahun anggaran 2015,” jelasnya.

Pada 8 April 2016, tim pemeriksa mendatangi Kantor UPCA Kota Jambi untuk meminta keterangan dan meminta dokumen. Namun pada saat itu Kepala UPCA tidak di tempat, dan hanya ditemui oleh staf bernama Neli. Sebelum melakukan pemeriksaan ia lebih dulu memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas namun tidak menyerahkannya kepada yang bersangkutan.

“Ibu Neli cerita kalau pimpinannya tidak di tempat. Dia sarankan agar datang esok hari (tanggal 9, Red) karena ada lembur. Makanya kami datang lagi tanggal 9 itu,” ujarnya.

Namun pada saat tanggal 9 April itu, ia hanya bertemu dengan M Ayub selaku Kasubag Tata Usaha. Pada saat pemeriksa dari BPK datang, Ayub terlihat gugup dan tidak tenang. Dia menjelaskan bahwa pimpinannya sedang tidak di tempat. Pada saat itu ia meminjam beberapa dokumen yang ada di atas meja dan lemari.

“Ada lemari ukuran 1×1 sudah terbuka. Kami ada pinjam beberapa data buku. Dan atas persetujuan pemilik. Karena berasarkan aturan boleh mengakses komputer, buku, dokumen, yang berkaitan dengan pemeriksaan,” katanya.

Dikatakan Dedi, sudah menjadi kewajiban setiap pemerintahan melalui SKPD membuat laporan keuangan. Selain itu juga pemda wajib menyampaikan laporan keuangan dan diperiksa BPK.

Menurutnya, prosedur pertama sebelum melakukan pemeriksaan ke pemerintah daerah, BPK membentuk tim pemeriksa dan setelah itu terbit surat tugas. Selain itu, berdasarkan standar pemeriksaan, tim pemeriksa memberitahukan ke kepala daerah bahwa akan ada pemeriksaan keuangan dari BPK.

“Ada komunikasi dengan pemda sebelum melakukan pemeriksaan atau lebih dikenal dengan Entry Meeting,” kata Dedi.

Dijelaskannya, sebelum melakukan pertemuan itu, BPK lebih dulu menyurati pemda atau kepala daerah guna dapat melakukan pertemuan sebelum adanya pemeriksaan.

“Pada saat Entry Meeting itu Walikota, Sekda dan Kepala Inspektorat hadir. Ada absennya yang kita lampirkan sebagai bukti,” tambahnya.

Setelah itu, untuk pemeriksaan selanjutnya dilakukan di ruangan DPKAD dan dilakukan pemeriksaan sesuai standar.

“Pada waktu itu ada Pak Sekda, Kepala Inspektorat, dan Kepala DPKAD,” katanya.

Dedi mengatakan, Walikota Jambi juga sempat hadir di kantor BPK Perwakilan Jambi setelah LHP keuangan tahun anggaran 2015 itu keluar.

Dikatakannya, tim pemeriksa bebas dan mandiri memilih prosedur.

“Kalau masih kooperatif bisa kita lakukan pemberitahuan melalui sms ataupun telephone. Bukan hanya di Jambi di kota lain juga seperti itu. Pertimbangkan efisiensi waktu. Kecuali memang tidak kooperatif lagi, baru melalui surat. Itu pilihan terakhir,” katanya.

Menanggapi saksi yang dihadirkan oleh BPK ini, Kuasa Hukum Penggugat, Rudi Otto Luwa mengatakan bahwa ini sudah terbukti dipersidangan bahwa pemeriksa tidak melakukan proses surat-menyurat yang benar kepada entitas UPTD UPCA.

“Jadi dasar mereka datang ke SKPD-SKPD itu berdasarkan surat awal mereka saat entry meeting, mereka merasa cukup dengan itu, untuk masuk meminta dokumen dan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Untuk sidang kedepan pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli dari Jakarta, dan Surabaya. Saksi ahli ini akan banyak menjelaskan tentang administrasi negara dan hukum tata negara dan standar prosedur pemeriksaan.

“Saksi kami yang kami hadirkan sebelumnya sudah jelas. Bahwa prosedur surat menyurat di pemkot Jambi sudah jelas,” katanya.

Rudi menambahkan, telah terjadi pemahaman yang keliru dan salah kaprah terhadap kebebasan dan kemandirian dari pemeriksaan BPK.

“Kalaupun dia menyalahi aturan ataupun Undang undang itu masih dimungkinkan karena bebas dan mandiri. Pemahaman Itu yang jarus diluruskan,” pungkasnya.

 

 

 

 
(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN