Fakta Mengejutkan, 2012 Ternyata Gafatar Telah Ditetap Pemerintah Sebagai Organisasi Terlarang

Inilahjambi, JAKARTA – Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebenarnya bukanlah sebuah organisasi yang baru berdiri. Pendeklarasian yang dilakukan pada 21 Januari 2012 di gedung JIEXPO Kemayoran semakin mengukuhkan keberadaan organisasi yang diketuai oleh Mahful M. Tumanurung ini.

Namun tak lama dideklarasikan ternyata pemerintah Indonesia telah mencium adanya sesuatu yang salah dari organisasi ini.

Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa Gafatar adalah organisasi yang terlarang. Pelarangan tersebut semakin diperkuat dengan dikeluarkannya surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3657/D/III/2012 tangga 20 November 2012,seperti dikutip dari Bintang.com

Namun sayang surat larangan tersebut sepertinya tidak menyurutkan niat para pemimpin dan anggota Gafatar untuk memperluar organisasi mereka di Indonesia.

Hingga akhirnya di awal Januari 2016 ini semua perhatian masyarakat tertuju pada organisai yang diikuti oleh beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dinyatakan hilang di beberapa daerah.

Selain itu banyaknya orang hilang karena mengikuti organisasi tersebut.

 

(budhiono)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN