Gajinya Ditahan Bendahara, Pecatan PNS Dinkes Muaro Jambi ini Lapor Ombudsman dan Polisi

Inilahjambi, JAMBI – Staf Puskesmas Penyengat Olak, Kabupaten Muaro Jambi, Asrullah, yang dipecat dari statusnya sebagai PNS melalui SK Bupati setempat, mengaku telah melaporkan persoalan penahanan gaji dan SKPP-nya ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Asrullah bahkan mengaku akan memproses dugaan mal administrasi ini ke polisi karena kuat dugaannya ada penggelapan gajinya oleh pihak-pihak terkait.

“Gaji saya ditahan, tapi bukti surat penghentian pembayaran (SKPP) gaji saya tidak dimau dikeluarkan oleh bendahara. Ini ada apa? Padahal saya perlu SKPP untuk pencairan tabungan di Taspen. Jangan-jangan gaji saya selama ini tetap dicairkan, sehingga SKPP-nya tidak ada,” katanya, Rabu 10 Mei 2017.

Dikatakan Ansrullah, berkali-kali dirinya meminta secara lisan da tertulis, baik kepada Kepala Dinas dan bendahara, tapi berkali-kali pula dirinya ditolak.

“Gaji saya dan SKPP itu sebagai bukti untuk mencairkan tabungan saya di Taspen, mengapa pula ditahan,” ujarnya.

Baca juga:

Rabu 10 Mei 2017, Asrullah mengaku telah menghadap dan membuat laporan ke Ombudsman Ri Perwakilan Jambi terkait soal itu.

“Selanjutnya saya hendak ke Polda Jambi,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi dan Bendahara Dinas Ramadani belum dapat dimintai keterangan terkait kasus ini.

 

 
(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN