PNS Muaro Jambi Ini Mengaku Gajinya Ditahan Bendahara Dinas Selama 7 Tahun

Inilahjambi, JAMBI – Seorang PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi, Ansrullah, mengaku gajinya ditahan oleh bendahara dinas terkait sejak 2004 lalu hingga 2011.

Staf di Puskesmas Penyengat Olak, Muaro Jambi ini menuturkan, dirinya diberhentikan sebagai PNS melalui SK Bupati Muaro Jambi terhitung pada 2012, karena dirinya dinilai tidak menjalankan tugas atau masuk secara berturut-turut sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang ASN.

“Saya ini tugas belajar, sekolah lagi. Tapi karena dinilai terlalu lama, maka pada 2012 saya dipecat. Terlepas dari soal itu, sejak tahun 2004, sejak saya sekolah lagi, saya tidak pernah menerima gaji. Gaji saya ditahan bendahara,” kata Ansrullah kepada inilahjambi, Rabu 10 Mei 2017.

Menyusul SK pemberhentian dirinya sebagai PNS sejak 2012, Ansrullah terus berupaya memperjuangkan haknya (gaji) selama rentang waktu sebelum diterbitkan SK pemecatan.

“Ada 7 tahun gaji saya ditahan bendahara. Saya terus berupaya meminta, tapi tidak pernah diberikan. Bertahun sudah,” ujar Asrullah lagi.

Bukan hanya gajinya yang ditahan, Ansrullah mengaku, pihak bendahara dinas juga tidak bersedia mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji dirinya. Padahal surat itu sangat penting bagi dirinya untuk mencairkan Dana Taspen-nya.

“Orang Taspen minta SKPP agar tabungan saya di sana dapat dicairkan, tapi pihak dinas lagi-lagi tidak mau mengeluarkannya. Padahal hak saya jelas di Taspen itu,” ungkapnya.

PNS golongan IIc ini menyatakan, selain lewat lisan dirinya juga mengirimkan surat ke Bupati Muaro Jambi soal permintaan gaji yang ditahan serta SKPP, namun tidak pernah digubris, dilain kesempatan permintaannya selalu diulur-ulur oleh pihak dinas.

“Saya dijanjikan terus, dibilang besok, besok tapi sampai tahun 2017 ini belum juga turun gaji saya dan SKPP itu. Saya terpukul sekali,” katannya.

Terakhir, lanjut Asrullah,  Plt Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi mengatakan, SKPP tidak bisa dikeluarkan bagi PNS yang dipecat. SKPP dapat dikeluarkan apabila yang bersangkutan pensiun atau pindah tugas.

“Plt Kadis itu bilang, kalau mau juga SKPP itu diterbitkan, Taspen harus membuat surat permohonan ke Pemkab Muaro Jambi atau Dinas Kesehatan, setelah itu akan diteruskan ke Sekda dan menunggu keputusan Sekda apakah akan diterbitkan atau tidak,” katanya.

Ayah satu putri ini mengaku beban hidupnya semakin terasa berat setelah dipecat sebagai PNS, apalagi harus menghadapi kenyataan putrinya semakin besar.

Baca juga:

“Pukulan berat bagi psikologi saya kenyataan saat ini. Sudahlah dipecat, gaji saya ditahan dan SKPP tidak mau dikeluarkan oleh pihak dinas,” paparnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi dan Bendahara Dinas Ramadani belum dapat dimintai keterangan terkait kasus ini.

 

 

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN