Gugatan Kepala UPCA Terhadap BPK Jambi ke PTUN Dapat Seret Temuan Rp5,12 M ke Ranah Pidana

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Kepala UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi Ajrisa Windra telah mendaftarkan gugatan atas LHP BPK RI Perwakilan Jambi ke PTUN Jambi.

Dalam laman resmi PTUN Jambi dituliskan, gugatan terhadap Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi oleh Ajrisa Windra, masuk tanggal 28 Juli 2016, dengan nomor perkara 20/G/2016/P.

Baca dulu ini ya:

Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negeri Jambi, Eko Priyatno, mengatakan, Ketua PTUN Jambi punya waktu 7 hari untuk memproses berkas tersebut. Dalam ranah hukum, proses tersebut disebut dismissal.

“Dalam proses itu (dismissal process) Ketua Pengadilan (PTUN) berwenang menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak untuk disidangkan oleh majelis,” kata Eko, Rabu 3 Agustus 2016 saat berbicang-bincang dengan inilahjambi di Gedung PTUN Jambi.

Perkara-perkara yang dinyatakan tak lolos dismissal, misalnya, perkara yang sudah jelas bukan kewenangan PTUN, termasuk gugatan yang telah lewat waktu atau tenggatnya.

“Dalam proses itu Ketua PTUN akan menyeleksi dan menilai, apakah perkara itu masuk dalam ranah administrasi, perdata, pajak atau pidana. Sebab, kadang dalam satu perkara ada batas hukum yang beririsan, termasuk pidana atau perdata. Disana akan diteliti,” kata Eko.

Dalam proses itu, papar Eko, kedua belah pihak akan dipanggil, apabila diperlukan. Namun bukan dalam rangka mediasi. Tapi menjelaskan duduk perkara. Dan jika lolos tahap dismissal, maka perkara akan disidangkan secara terbuka. Namun, bisa jadi perkara ditolak, karena sudah jadi wewenangan peradilan umum lainnya, seperti perdata atau pidana.

“Jika sudah begitu, Ketua PTUN akan merekomedasikan kepada kedua pihak untuk menggunakan peradilan lain, bisa perdata atau pidana. Tapi tidak ada mediasi di dalam PTUN,” katanya.

Kepala BPK RI Perwakilan Jambi sebelumnya menyatakan, pihaknya juga sudah melaporkan perkara temuan di UPCA ke BPK Pusat.

Hingga saat ini pihaknya, masih menunggu arahan dari Pusat, terkait langkah selanjutnya. Apakah diinvestigasi atau diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Apakah kami akan ivestigasi, apakah akan berikan ke aparat penegak hukum, kami menunggu dari Pusat,” katanya, Selasa.

Berota terkait:

 

 

 

(Nurul Fahmy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN