Hak Jawab atas Berita: “Selingkuh, Pejabat di Tanjab Timur ini Malah Ceraikan Istri dan Kawin dengan Pelakor”
Ilustrasi
Hak Jawab atas Berita: “Selingkuh, Pejabat di Tanjab Timur ini Malah Ceraikan Istri dan Kawin dengan Pelakor”
Inilah Jambi – Salah seorang pejabat di salah satu dinas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur berinisial “J” yang menjadi objek pemberitaan Inilahjambi pada 27 September 2018, di bawah judul “Selingkuh, Pejabat di Tanjab Timur ini Malah Ceraikan Istri Sah dan Kawin dengan si Pelakor” melayangkan Hak Jawabnya, yang disampaikan melalui kuasa hukum pada Kantor PBH BERKAH.
Hak Jawab “J” yang dilayangkan kepada Inilahjambi, pada Senin 1 October 2018, karena ada beberapa narasi dalam berita yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Dengan diterbitkannya Hak Jawab ini, ketidakakuratan berita yang ditulis redaksi Inilahjambi.com telah dikoreksi. Berikut bunyi Hak Jawab tersebut:
————————-
Nomor : 19/S.Kla/X/2018 Jambi, 01 Oktober 2018
Lampiran : 1 (satu) Lembar Surat Kuasa
Perihal : Klarifikasi dan bantahan/sanggahan
atas Pemberitaan yang dimuat sekitar
tanggal 27 September 2018 Tentang
perselingkuhan seorang Pejabat di Tanjabtim
Kepada Yth
Pimpinan Media Inilahjambi.com
Di
Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini ;
DANDY PIWARA SANJAYA, S.H.
ASEP SUHERMAN, S.H. M.H
RYAN AFRIANTO, S.H.
DHERRY ANANDIA, S.H.
DEDE SUPRIYADI, S.H.
Advokat pada Kantor PBH BERKAH, beralamat di Jl. Multatuli Nomor 17 Mayang Mangurai Kota Jambi;————————————————————————————-
Merujuk
Pasal 1 Ayat 11, Ayat 12, Ayat 13, Pasal 5 ayat 2 Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang secara garis besarnya mengenai tentang hak jawab, hak koreksi dan kewajiban koreksi.
Pasal 11 (Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita), Pasal 12 (Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita) Bab III Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan poin diatas, kami selaku kuasa hukum “J” ingin melakukan klarifikasi, sanggahan dan atau bantahan terhadap pemberitaan pada media bapak tertanggal 27 september 2017 dengan judul “Selingkuh, Pejabat di Tanjab Timur ini Malah Ceraikan Istri Sah dan Kawin dengan si Pelakor”. Atas pemberitaan tersebut kami menganggap tidak sesuai fakta yang sebenarnya yang wartawan/media bapak dapatkan dari sumber berita. Dalam pemberitaan tersebut bahwa kronologis yang disampaikan sebagai berikut ;
Terduga berinisial J yang merupakan salah seorang pejabat dinas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tanjab Timur diduga melakukan perselingkuhan dengan salah satu stafnya berinisial HN.
Suatu hari di bulan agustus (September?) 2018, sang istri mendapati ada orang yang tidak dikenal berada di rumahnya, terdengar suara orang sedang mandi, padahal saat istri pergi tidak ada orang lain di rumah tersebut. Ia mendapati perempuan selingkuhan itu mandi di kamar mandinya. Sementara suaminya sudah pergi kerja.
Ditemukannya kondom yang berserakan di kamar. Sang istri yang tidak terima dengan keyataan tersebut, memukul perempuan selingkuhan tersebut dan berteriak memanggil warga, tak lama ketua RT datang.
Atas tindakan tersebut, perempuan selingkuhan J yaitu HN melapor ke Polisi dengan pasal penganiayaan serta Sang suami yakni J malah menceraikan istrinya dan rencananya akan menikah dengan selingkuhannya.
Atas pemberitaan tersebutlah diatas kami selaku kuasa hukum dari “J” ingin melakukan sanggahan dan bantahan atas pemberitaan tersebut berdasarkan fakta, sumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta beberapa saksi termasuk pak RT di sekitar TKP sebagai berikut :
Bahwa posisi “Y” selaku istri sah “J” telah meninggalkan rumah dari bulan Februari 2018 diketahui oleh saksi “Z” dan Saksi “T”.
Bahwa “Y” telah menggugat cerai “J” Pada bulan Maret dan telah diputus cerai oleh Pengadilan Agama pada bulan agustus, sehingga tidak ada hubungan lagi antara “Y” dan “J”
Bahwa pada saat kejadian diberitakan oleh media inilahjambi.com, saudari “Y” bukan lagi istri sah dari “J”, dan klien kami “J” telah melakukan pernikahan secara Sah menurut Agama dengan saudari “HN” hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen serta keterangan saksi “Z” dan saksi “T” sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai “Perselingkuhan”.
Menurut keterangan saksi “T” dan saksi “Z” bahwa tidak ditemukannya “Kondom yang berserakan” seperti hal yang diberitakan, dan saudari “HN” sebagai istri sah “J” juga tidak sedang mandi dan atau di kamar mandi.
Bahwa saudari HN selaku istri J telah memaafkan saudari Y atas perbuatannya yang menyakiti dan melakukan kekerasan terhadap HN menurut keterangan “T” dan “Z”. Dengan niat baik itu HN tidak melaporkan saudari Y ke pihak kepolisian dengan catatan Y tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Berdasarkan fakta lapangan dan keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan tersebut maka kami selaku kuasa hukum dari saudara “J” meminta pihak media untuk;
Mencabut berita yang terbit tertanggal 27 September 2018 tersebut
Membuat berita klarifikasi dari pihak media di media inilahjambi.com sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang agar tidak menjadi berita yang fitnah ataupun berita yang simpang siur sehingga membuat opini yang kurang baik terhadap klien kami “J” dan istrinya “HN”.
Atas sanggahan ini kamipun berharap agar kedepannya media inilahjambi.com menjadi lebih baik dan lebih terpercaya.
Selingkuh, Pejabat di Tanjab Timur ini Malah Ceraikan Istri Sah dan Kawin dengan Si Pelakor