Hakim Sidang Kasus Erwan Malik Cs Pernah Vonis Terdakwa Seumur Hidup dalam Penjara
Inilahjambi – Sidang kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang melibatkan Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin telah bergulir di pengadilan Tipikor Jambi sejak dua pekan lalu.
Selain Erwan Malik Cs, ada sosok yang paling menyorot perhatian publik dalam sidang tersebut. Dia adalah Hakim Ketua yang akan menyidangkan ketiga terdakwa dan menentukan nasib mereka ke depan melalui ketukan palunya.
Badrun Zaini merupakan hakim utama muda sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak 2017 lalu.
Pria kelahiran Palembang, 28 Agustus 1960 ini memulai karir hakimnya sejak menjadi CPNS PN Palembang tahun 1986 silam.
Dikutip dari laman resmi PN Jambi, Badrun Zaini hingga tahun 1991 masih menjadi PNS di PN Tanjung Pandan. hingga tahun 1998, Badrun bertugas di PN Sekayu sebagai hakim.
Kemudian beturut-turut, Badrun menjadi hakim di berbagai pengadilan. Yakni PN Pemalang tahun 2000 dan Hakim Yustisial MARI tahun 2003.
Tahun 2009, Badrun menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan WKPN Kab. Kediri. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2012, Badrun menjabat sebagai Ketua PN Bondowoso. Tahun 2013 menjadi Hakim PN Jakarta Pusat.
Dua tahun di Jakarta. Badrun dipindahkan ke Padang untuk menjadi Wakil Ketua PN Padang. Tahun berkutnya (2016) dia ditunjuk jadi Ketua PN Banda Aceh.
Dilempar kursi
Baru dua bulan di Jambi sejak Agustus 2017, Badrun sempat mengalami peristiwa tidak menyenangkan dari para pengunjukrasa yang menyoal kasus Bimtek DPRD Kota Jambi pada 16 Oktober 2018.
Saat itu para pengunjuk rasa datang ke PN Tipikor Jambi mempertanyakan kenapa hanya Sekretaris Dewan dan Bendahara DPRD Jambi yang dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi Bimtek. Massa menuntut anggota DPRD Jambi juga dijadikan terdakwa.
Massa yang tidak puas dengan argumen pihak pengadilan, melempar kursi dan mengena Badrun Zaini.
Baca dulu:
Meski kasus ini sempat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Namun Ketua PN ini mengaku telah memaafkan perlakuan para pengunjuk rasa yang dinilainya salah alamat.
Beri vonis penjara seumur hidup
Pada Maret 2016 silam di Padang. Sumatera Barat, Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ilmul Khaer.
Dosen Universitas Andalas ini didakwa membunuh istrinya sendiri. Dewi Yulia Sartika.
Di Pengadilan Tipikor Jambi pekan lalu, Hakim Badrun menyela kesaksian Fernandes, supir terdakwa Arfan. Badrun menyela Fernandez yang dinilainya banyak berbohong dalam kesaksiannya. Badrun juga menegur anggota DPRD Provinsi Jambi Syahbandar yang menjadi saksi dalam sidang Erwan Malik Cs.
Hakim Badrun memang terkenal tegas. Sebelum Fernandez dan Syahbandar maupun lainnya. Badrun juga pernah membentak supir Gatot, terpidana pembunuh Holly Angela, yang sempat menghebohkan republik ini.
Kepada Hakim Badrun dan hakim lainnya di PN Tipikor Jambi, masyarakat Jambi berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya dalam kasus Suap pengesahan APBD Provinsi Jambi yang melibatkan eksekutif dan legislatif di Tanah Pilih Pusako Betuah ini.
Baca juga:
(Nurul Fahmy)