Haris Sani Terancam Tak Dapat Alokasi Anggaran Pusat Tahun 2022
Haris Sani Terancam Tak Dapat Alokasi Anggaran Pusat Tahun 2022
Inilah Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi yang akan dipimpin gubernur baru pasangan Al Haris- Abdullah Sani terancam tidak mendapat alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat Tahun 2022 mendatang. Kalau pun dapat nilainya bisa jadi lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Kondisi ini konsekuensi dari rendahnya serapan anggaran APBD Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2021 ini.
Hingga Triwulan ke II atau per 30 April 2021, serapan anggaran baru mencapai 5,6 persen atau Rp57,7 miliar dari total APBD Belanja Langsung sebesar seribu miliar rupiah lebih (Rp1,02 T). Padahal target yang ditetapkan sebesar 25 persen atau Rp250 miliar sekian.
Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, sebelumnya telah mengingatkan, agar Pemprov Jambi segera menyusun langkah strategis untuk meningkatkan percepatan serapan anggaran APBD Tahun 2021.
Jika anggaran tahun 2021 ini tidak terserap maksimal, dan menjadi Silpa di akhir tahun, Pemerintah Pusat akan mengevaluasi alokasi anggaran untuk tahun 2022.
“Ini akan menjadi evaluasi Menteri Keuangan, seperti dalam Surat Edaran yang mengatakan bahwa, pengalokasian anggaran 2022 akan sangat tergantung kepada realisali tahun berjalan,” kata Hari Nur Cahya Murni, Senin 24 Mei 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, mengatakan penyebab rendahnya serapan anggaran terkendala pada aplikasi keuangan yang baru.
Baca juga:
- Kinerja Pemprov Jambi Anjlok Serapan Anggaran Rendah, Triwulan II baru 5, 6 Persen
- Kasus Covid 19 di Jambi Naik, Doni Monardo Minta Pemprov Siaga
- Haris Sani Menang Total 12.864 Suara dari Pasangan CE-Ratu
Ketidakmampuan pegawai untuk segera menyesuaikan diri dengan aplikasi keuangan secara modern, membuat proses administrasi pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah Provinsi Jambi hingga Triwulan ke II Tahun 2021 melambat.
“Sebagian Laporan Perkembangan Pelaksana Kegiatan (LPPK) dilaporkan secara manual oleh beberapa OPD. Ada kendala pada aplikasi LPPK online, penyesuaian pada aplikasi SIPD,” terang Sekda.