Indepth: Pelacuran Online Marak, Perda Anti Prostitusi di Kota Jambi Mandul

ilustrasi PSK Jambi

Pelacuran Online di Jambi

Inilahjambi – Aplikasi media yang terhubung ke internet merubah kebiasaan orang, termasuk dalam hal ini prostitusi.

Jika dulu untuk bertransaksi seks, orang langsung datang ke lokalisasi, kini hanya dengan membuka aplikasi We Chat, misalnya, orang sudah dapat mengetahui siapa saja yang sedang menjajakan diri.

Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila dalam pasal 2 huruf ‘a’ menyatakan dengan jelas, setiap orang dilarang menawarkan diri, mengajak orang lain baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan media informasi untuk melakukan pelacuran.

Dalam penjelasan Perda itu dikatakan, “media informasi” adalah media cetak maupun elektronik, seperti melalui koran, selebaran, telpon, internet.

Inilahjambi mencoba melakukan penelusuran melalui aplikasi WeChat sejak pekan lalu. WeChat adalah layanan komunikasi pesan suara dan teks telepon seluler (ponsel).

Wechat memudahkan orang-orang untuk dapat saling berhubungan tanpa melakukan permintaan pertemanan atau lainnya. Menariknya, WeChat juga melokalisir akun-akun yang sedang online dalam beberapa kategori, misalnya teman-teman terdekat. Artinya, tanpa berhubungan langsung, pengguna dapat melihat siapa-siapa saja yang sedang online menggunakan aplikasi itu dalam radius terdakat.

Dalam daftar kontak WeChat, terdapat sejumlah akun yang secara terang-terangan menjajakan diri beserta tarifnya. Mereka umumnya berlokasi di Kota Jambi. Inilahjambi melakukan pancingan dengan cara berkomunikasi dan melakukan penawaran.

Penawaran dilakukan berdasarkan status yang tertulis menyertai nama dan foto. Umumnya para Pekerja Seks Komersial ini menulis status dalam bahasa ‘gaul’ yang dipahami oleh para pengguna internet aktif, misalnya: “BU” artinya butuh uang, “Terima Booking” artinya layanan seks yang bisa dipesan, dan sebagainya.

Ternyata, bukan hanya perempuan, waria juga marak menjajakan diri di aplikasi tersebut. Simak pembicaraan inilahjambi dengan salah satu akun yang namanya disamarkan:

(Inilahjambi + ‘dan PSK Online’ -)

+ Berapa?
– 400 St
+ Dimana posisi:
– di Green *** (nama sebuah hotel di Kota Jambi. PSK lainnya menyebutkan salah satu hotel di bilangan Simpang Kawat dan Kasang, Kecamatan Jambi Timur). Selain di hotel, PSK Online ini juga menyediakan kamar kostan mereka untuk melakukan aktivitas seksual. Seperti ini:

+ mainnya dimana:
– di kosan aku
+ aman gak tuh
– aman
+ lokasinya dimana
– di Rajawali

atau:

+ Layanan apa saja?
– Pijat ++
+ Lokasi dimana
– Di kost
+ Daerah mana
– Dekat SD 1

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Yan Ismar mengaku pihaknya belum merambah prostitusi online, meski aktivitas ini sangat marak dan termasuk dalam ranah peraturan daerah.

“Kalau untuk online kami belum ke arah sana, sejauh ini hanya penindakan yang langsung,” kata Yan Ismar pekan lalu.

Dia mengakui pihaknya selalu bekerjasama dengan aparat terkait, “setiap melakukan penindakan kami selalu kerjasama dengan aparat keamanan lainnya,” singkatnya.

 

Polisi Lebih Aktif

Inilahjambi – Aparat kepolisian di Jambi lebih aktif mengungkap kasus ini. Sedikitnya ada 3 kasus yang berhasil diungkap selama tahun 2017 ini.

Kasus prostitusi online teranyar di Kota Jambi, berhasil diungkap aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, pada 9 Juni 2017. Petugas berhasil membongkar aktivitas yang korbannya adalah anak usia di bawah umur dengan usia antara 16-17 tahun. Tarif yang ditawarkan untuk ‘ABG’ ini mencapai Rp1,5 juta.

“Korban di bawah umur dibawa oleh muncikari pria, usia korban mulai dari 16 tahun sampai 17 tahun,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menawarkan jasa kencan melalui online dengan media sosial Facebook, WhatsApp, dan BlackBerry Messenger (BBM).

Pada Februari 2017 lalu, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi kembali mengungkap kasus prostitusi online, masih di Kota Jambi.

Dalam pengungkapkan itu, diamankan SS (30). Dia dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka setelah bertransaksi di sebuah hotel, Jumat 3 Februari 2017.

Pada Januari 2017, penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi berhasil membongkar jaringan prostitusi online, yang melibatkan 53 orang perempuan PSK.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu 29 Januari 2017, kasus itu terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dalam kasus itu berhasil diamankan seorang wanita berinisial AS (27) yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan akun facebook tersangka AS serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi.

Oleh aparat polisi, seluruh pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta pasal kejahatan prostitusi online.

Perda Mandul untuk Pelaku Pelacuran Online

Sementara itu, tak satupun pelaku prostitusi online yang dijerat oleh Pol PP menggunakan Perda No 2 Tahun 2014. Padahal Perda ini mencantumkan mekanisme pemberian sanksi, hingga denda maksimal bagi para pelaku prostitusi.

Dalam penjelasan pasal 2 disebutkan, pelanggar perda tersebut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.

Bagi pihak hotel dan rumah kos, seperti tertuang dalam pasal 8 yang berbunyi, setiap orang dan/atau badan dilarang memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pelacuran dan tindak pidana kesusilaan akan dikenai sanksi pidana sampai penutupan izin usaha.

Selama penerapan perda ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Yan Simar mengaku sudah menyeret pelaku prostitusi ke persidangan sebanyak 24 pelaku. Sayangnya, mereka adalah para pelaku prostitusi konvensional.

 

Wawancara singkat dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Yan Ismar:

Inilahjambi – Reporter inilahjambi berkesempatan mewawancarai  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Yan Ismar, pada Rabu 12 Juli 2017 lalu. Berikut petikan wawancaranya:

Sudah berapa kasus prostitusi yang dibawa Satpol PP ke ranah persidangan untuk tahun ini :

– Sudah lebih dari 20-an kasus, sekitar 24-an lah hingga saat ini.

Bagaimana penerapan denda yang masuk ke kas daerah:

– Oh iya itu masuk ke kas Pemkot, kalau untuk besaran saya tidak tau. Karena setiap kasus beda besarannya, rincian denda masuk langsung ke DPKAD, tidak ke kami lagi.

Kalau untuk prostitusi online, yang tertuang di Pasal 2 Perda Nomor 2 Tahun 2014?

– Nah itu, kalau untuk online kami belum ke arah sana, sejauh ini hanya penindakan yang langsung.

Kendala di lapangan selama ini?

– Iya pelaku selalu kucing-kucingan tapi kalau untuk di tempat-tempat yang dicurigai seperti kos-kosan, panti pijat dan lainnya tidak ada kendala

Untuk anggaran penindakan yang diterima Satpol PP per tahun dalam penegakan perda berapa?

– Itu pertahun dianggarkan Rp 1 milyar lebih.

 

Bincang Asyik dengan PSK

 

Inilahjambi – Pemilik sebuah tempat hiburan di bilangan Kotabaru, Kota Jambi, mengaku tidak menyediakan tempat untuk prostitusi. Meski tutup hingga pukul 03.00 pagi, mereka mengaku hanya menyediakan minuman dan tempat hiburan berupa karaoke.

“Tidak bisa, kami tidak melayani prostitusi,” kata M, salah seorang manajer tempat hiburan di pinggiran Kota Jambi, kepada inilahjambi, pekan pertama bulan Juli 2017.

Inilahjambi bersiasat dengan cara memesan ruangan karaoke:

“Berapa sewa ruangan karaoke,?”
“Paket 2 jam Rp550 ribu. Sampai pagi bisa,”
“Dapat apa saja,?”
“Minuman, rokok dan ditemani pemandu lagu,”
“Bisa berhubungan seks (dengan pemandu lagu)?
“Tidak bisa,”

Inilahjambi mencoba merayu salah satu pemandu lagu. berkali-kali dirayu, berkali-kali pula dia menolak, dengan alasan takut dimarahi bos, karena tempat itu bukan tempat layanan seks.

“Tapi kalau mau kita keluar (di hotel). Tinggal permisi sama bos saja” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, inilahjambi juga berbicara dengan sejumlah Pekerja Seks Komersial melalui aplikasi online WeChat. Selain perempuan, penyedia layanan seks di aplikasi itu adalah waria.

\

 

 

Manajemen sejumlah hotel dan pemilik rumah kos yang disebut dalam obrolan itu belum dapat dihubungi. Dalam perda pemberantasan Protitusi dijelaskan, setiap orang dan/atau badan dilarang memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pelacuran dan tindak pidana kesusilaan akan dikenai sanksi pidana sampai penutupan izin usaha.

 

 

(Nurul Fahmy/Nol)

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

#Nomor PSK Jambi

#PSk Jambi

#PSK Online Jambi

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN