Indepth Prostitusi Online di Kota Jambi: Polisi Lebih Aktif…

ilustrasi PSK Jambi

Indepth Prostitusi Online di Kota Jambi: Polisi Lebih Aktif…

Inilahjambi – Aparat kepolisian di Jambi lebih aktif mengungkap kasus ini. Sedikitnya ada 3 kasus yang berhasil diungkap selama tahun 2017 ini.

Kasus prostitusi online teranyar di Kota Jambi, berhasil diungkap aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, pada 9 Juni 2017. Petugas berhasil membongkar aktivitas yang korbannya adalah anak usia di bawah umur dengan usia antara 16-17 tahun. Tarif yang ditawarkan untuk ‘ABG’ ini mencapai Rp1,5 juta.

“Korban di bawah umur dibawa oleh muncikari pria, usia korban mulai dari 16 tahun sampai 17 tahun,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menawarkan jasa kencan melalui online dengan media sosial Facebook, WhatsApp, dan BlackBerry Messenger (BBM).

Pada Februari 2017 lalu, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi kembali mengungkap kasus prostitusi online, masih di Kota Jambi.

Baca:

Dalam pengungkapkan itu, diamankan SS (30). Dia dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka setelah bertransaksi di sebuah hotel, Jumat 3 Februari 2017.

Pada Januari 2017, penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi berhasil membongkar jaringan prostitusi online, yang melibatkan 53 orang perempuan PSK.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu 29 Januari 2017, kasus itu terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dalam kasus itu berhasil diamankan seorang wanita berinisial AS (27) yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan akun facebook tersangka AS serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi.

Oleh aparat polisi, seluruh pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta pasal kejahatan prostitusi online.

Perda Mandul untuk Pelaku Pelacuran Online

Sementara itu, tak satupun pelaku prostitusi online yang dijerat oleh Pol PP menggunakan Perda No 2 Tahun 2014. Padahal Perda ini mencantumkan mekanisme pemberian sanksi, hingga denda maksimal bagi para pelaku prostitusi.

Dalam penjelasan pasal 2 disebutkan, pelanggar perda tersebut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.

Bagi pihak hotel dan rumah kos, seperti tertuang dalam pasal 8 yang berbunyi, setiap orang dan/atau badan dilarang memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pelacuran dan tindak pidana kesusilaan akan dikenai sanksi pidana sampai penutupan izin usaha.

Selama penerapan perda ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambui Yan Simar mengaku sudah menyeret pelaku prostitusi ke persidangan sebanyak 24 pelaku. Sayangnya, mereka adalah para pelaku prostitusi konvensional.

 

(Nurul Fahmy/Nol)

#nomor PSK Jambi

#PSK Jambi

#PSK Online Jambi

#nomor PSK Jambi

#PSK Jambi

#PSK Online Jambi

#nomor PSK Jambi

#PSK Jambi

#PSK Online Jambi\

#nomor PSK Jambi

#PSK Jambi

#PSK Online Jambi

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN