Ini Beda Nikah Sirri Secara fikih dan Sirri Secara Hukum Positif UU Perkawinan
Inilahjambi – Perlu diketahui nikah sirri itu mempunyai dua makna yang berbeda berdasar dua sudut pandang yang berbeda yaitu sirri secara fikih dan sirri secara hukum positif UU perkawinan atau pemerintah
Assalamu alaikum Wr, Wb
Saya Hamba Allah, seorang istri yang taat suami. Insya Allah sudah menjadi keputusan saya untuk membolehkan suami menikah lagi. Dalam waktu dekat ini, suami akan melaksanakan pernikahan secara sirri tanpa pengetahuan keluarga suami dan saya (istri pertama), karena takut terjadi salah kaprah dalam keluarga besar kami. Calon istri keduapun sudah siap menikah dengan latar belakang keluarga yang broken home, sampai sekarang belum mendapat wali. Ayah dari calon istri kedua sudah tak pernah ada untuk memberi tanggung jawab pada putrinya. pertanyaan saya:
1. Bolehkah suami saya menikah secara sirri?
2. Bagaimana jika ayah dari calon istri tidak ada/ tidak bersedia menjadi wali dari mempelai wanita, apa boleh memakai wali hakim?
Wassalamu alaikum war. Wb
Hamba Allah, Surabaya
Wa’alaikum Salam
Saudariku –semoga Allah mencurahkan rahmatnya kepada anda sekeluarga-, keteguhan anda untuk selalu taat kepada suami dan mendukungnya untuk berpoligami –yang saya yakin dengan niat mulia- adalah sesuatu yang patut mendapat apresiasi.
Saya yakin pula, bahwa anda berdua sedang mencari dan mempersiapkan cara terbaik untuk melangsungkannya, dengan mempertimbangkan faktor keluarga suami dan keluarga anda sendiri, serta aspek syar’inya.
Yang jelas, siapapun menginginkan suatu yang baik, mestilah dilakukan dengan cara yang terbaik pula, utamanya dalam perspektif syariat.
Perlu diketahui nikah sirri itu mempunyai dua makna yang berbeda berdasar dua sudut pandang yang berbeda yaitu sirri secara fikih dan sirri secara hukum positif UU perkawinan atau pemerintah.
Yang disebut dengan nikah sirri dalam pandangan fikih adalah akad nikah yang berlangsung dengan melengkapi syarat dan rukun nikah termasuk ada wali dan dua saksi, namun semua pihak bersepakat/setuju untuk merahasiakan pernikahan itu, baik dicatatkan di KUA maupun tidak, walaupun jika dicatatkan kerahasiaan itu menjadi berkurang.
Sedangkan sirri secara UU perkawinan adalah setiap pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA, baik semua pihak yang terlibat bersepakat menyembunyikannya maupun tidak. Bahkan walaupun diadakan walimah besar-besaran selama belum diresmikan di KUA tetap saja secara hukum positif dianggap sebagai nikah sirri.
Secara hukum, nikah sirri secara fikih dalam pandangan jumhur ulama –yaitu Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah- hukumnya adalah sah, hanya saja madzhab Hambali menegaskan bahwa nikah tersebut makruh. Mereka beralasan, bahwa kesepakatan merahasiakan itu tidak mempunyai pengaruh terhadap ke”sah” an akad.
Sebab keberadaan dua saksi dalam forum akad tersebut sudah memenuhi standard minimal pengumuman dan terbebas dari predikat sirri (rahasia).
Berbeda dengan jumhur, Malikiyyah menyatakan bahwa nikah sirri secara fikih adalah cacat dan tidak memenuhi syarat yaitu pengumuman, baik itu dengan tabuhan rebana, mengundang banyak orang selain saksi dan sebagainya.(Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, VII/71,81) Bahkan al-Zuhri dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa mengumumkan pernikahan adalah fardhu konsekwensinya pernikahan sirri harus dibatalkan (faskh) pihak berwenang (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, V/262).
Intinya pernikahan sirri ala fikih ini adalah bermasalah. Sebab tidak logis bila tanpa masalah harus disembunyikan.
Adapun pernikahan sirri versi pemerintah –sebagaimana di atas- selama secara fikih bukan sirri, maka tidak mempengaruhi keabsahan nikah tersebut. Hanya saja, karena aturan pemerintah (ulul amr) untuk mendaftarkan secara resmi itu adalah sesuatu yang berdasar pada kemaslahatan umum yang nyata, maka melanggarnya adalah dosa kecuali dalam kondisi darurat.
Kemaslahatan tersebut utamanya terkait dengan perlindungan hak terhadap istri dan anak. Maka dari itu, saya menyarankan agar suami anda tidak menempuh cara ini, apalagi menggabung dua macam sirri baik secara fikih maupun pemerintah.
Terkait dengan masalah berwali hakim, maka dari berbagai ulasan ulama berdasar pada dalil secara ringkas dapat dikatakan bahwa hal itu boleh bila memenuhi salah satu kondisi berikut yaitu wali nasab (ada hubungan darah) tidak ada sama sekali, wali nasab enggan (‘adhl) padahal keduanya sekufu, wali nasab berada di tempat yang jauh sejauh jarak qashar shalat dari tempat wanita yang akan menikah, wali nasab dianggap hilang atau tidak diketahui keberadaannya, hidup atau matinya, calon suami juga adalah wali nikah perempuan dan wali nasab dalam keadaan berihram haji atau umrah.
Pada kasus suami anda, penting untuk dicari dahulu kejelasan keberadaan wali calon istri keduanya dan sebaiknya dilangsungkan berdasarkan pertimbangan mendalam dari ahlinya dan yang berwenang di KUA agar kemuliaan pernikahan tetap terjaga. Wallahu a’lam
(BUDHIONO)
sumber : Hidayatullah.com