Ini Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pj Kepala Daerah
Inilahjambi, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, menerbitkan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai.
Penjabat kepala daerah yang dimaksud adalah pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/bupati/walikota.
Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat, saat menjadi pembicaa utama dalam konsultasi kepegawaian yang dihadiri oleh pejabat Bupati Solok Selatan, H.Erizal, SH, beserta jajarannya, Rabu 4 November 2015 lalu, di Ruang Mawar, Kantor Pusat BKN.
Di bagian lain, Tumpak menjelaskan, pejabat kepala daerah juga dilarang membatalkan dan mempertentangkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Pejabat juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, termasuk tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pejabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia juga dilarang menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pejabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Misalnya pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(Olivia Admira)