Ini Sejumlah Modus Kades Selewengkan Dana Desa, Pantau dan Laporkan
Inilahjambi, JAKARTA – Penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya saat ini banyak ditemukan.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, dalam evaluasi tahun pertama pelaksanaan program dana desa, Jumat 25 Desember 2105, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran. Salah satunya mark-up (penggelembungan) anggaran.
Marwan mengatakan, alokasi penggunaan dana desa sudah ditentukan, utamanya untuk pembangunan infrastruktur desa. Namun, selain kasus penggelembungan anggaran, ditemukan juga kualitas pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Misalnya, benar dana itu digunakan untuk membangun jalan desa, tapi kualitas jalannya jelek,” katanya.
Marwan menambahkan, pemerintah mengharapkan dana desa sebagai bentuk dari upaya penguatan kemampuan fiskal pemerintah desa bisa benar-benar efektif sesuai Peraturan Menteri Desa No.5 Tahun 2015.
Jika memang infrastruktur jalan atau irigasi di suatu desa sudah bagus, maka dana desa bisa dimanfaatkan untuk membangun pasar desa maupun pemberdayaan ekonomi kreatif.
Tapi, kenyataannya ada juga aparat pemerintah desa yang menggunakan dana desa untuk membangun kantor desa atau pagar kantor desa. Bahkan ada pula yang digunakan untuk membeli mobil dinas.
“Itu tidak benar. Makanya kami minta masyarakat ikut mengawasi juga,” ucapnya.
Marwan mengakui, mengawasi 70 ribu kepala desa memang bukan pekerjaan mudah. Menurutnya, tugas untuk men-training pamong desa agar bisa menggunakan dana desa dengan efektif sebenarnya menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.
Meski begitu, pihaknya akan menurunkan aparat ke daerah untuk ikut membantu sosialisasi dan pengawasan. “Ini kan tahun pertama, mudah-mudahan tahun depan lebih baik, apalagi dananya akan naik sampai Rp 46 triliun,” ujarnya.
Terkait realisasi penyaluran Rp 20 triliun dana desa, Marwan mengatakan hingga pekan ke tiga Desember ini sudah sekitar 95 persen yang tersalurkan ke rekening kas desa. Dia optimistis dana desa akan terserap 100 persen. “Sebab, untuk penyerapan masih diberi toleransi sampai Maret 2016,” katanya.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga pekan ke tiga Desember ini, masih ada 64 pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan 90 pemerintah kabupaten/kota belum menyampaikan laporan dana desa tahap II.
“Sisa dana Rp 1 triliun baru akan kami cairkan setelah laporan kami terima dari kabupaten/kota,” ucap Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo.
Sumber Jawapos