Istri yang Bantu Suami Perkosa Gadis di Sarolangun Ternyata Tengah Hamil Dua Bulan
Inilahjambi – Istri RP (17) yakni NR (16) yang memerkosa teman mereka sendiri pada 1 Januari 2020 lalu, di Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, ternyata tengah hamil muda.
Menurut Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto S.Ik MH, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun istri pelaku yang kebetulan lagi hamil dua bulan, tidak dilakukan pemaksaan penahanan.
Baca juga: Seorang Istri di Sarolangun Bantu Suaminya Perkosa Gadis Muda di Bathin VIII
“Tapi yang jelas istrinya tersangka juga, karena membantu aksi suaminya. Bahkan peran istrinya ikut membantu membuka pakaian korban,” kata Kapolres, Rabu dilansir Dinamikajambi.com media partener inilahjambi.com
Usai diperkosa, korban DM langsung melapor kejadian ke Polres Sarolangun didampingi orang tuanya.
Kemudian tepat tanggal 9 Januari 2020, Polres Sarolangun melakukan identifikasi keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri ke Pasar Senen, Jakarta.
“Pada tanggal 11 Januari terpantau mereka berada di pelabuhan merak, Banten. Karena kemungkinan kehabisan uang, mereka kembali pulang ke Sarolangun,” kata Kapolres.
Kemudian tanggal 12 Januari di perjalanan dengan menaiki bis ALS tepat pukul 21.00 WIB di depan Polsek Pelawan, Singkut, dilakukan penghadangan.
“Saat itu kedua pelaku ini berada dalam bis dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sarolangun. Saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam tahanan, ” tegas kata Kapolres lagi.
Lihat: Ibu Rumah Tangga di Bungo Tewas Dihantam Kawasaki Ninja
Tersangka telah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.